Tusuk Pedagang Saat Mabuk Antimo di Majalaya, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi
Krismanto - 16 Mei 2023

Breaking News:
Adira Finance Rayakan HARPELNAS 2026, #TerimaKasihSahabat Menggema di Bandung
Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo Meluas, 19 Sekolah Terima Makanan dari Satu Dapur
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Jasad Perempuan dalam Kardus di Bandung
Kapolresta Bandung Berganti, Kombes Tri Suhartanto Dipercaya Gantikan Aldi Subartono
Gubernur Jabar Minta Pendakian Gunung Ditunda, Antisipasi Karhutla di Musim Kemarau
Krismanto - 16 Mei 2023

TOP JABAR – Gerak cepat, sebelum viral, kurang dari 24 jam Polsek Majalaya Polresta Bandung berhasil menangkap DH (28) pelaku penusukan terhadap pedagang.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 14 Mei 2023 sekira pukul 18.40 WIB di Jalan Raya Laswi Kampung Ciwalengke, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya.
“Dimana korban pada saat sedang berdagang dan akan ke warung melihat ada pemabuk yang berdiri didepan tokonya,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 16 Mei 2023.
“Kemudian tidak berapa lama warga yang mabuk ini menghampiri korban kemudian terjadi cekcok mulut,” ujar Kusworo.
Kusworo menambahkan setelah cekcok mulut, tersangka DH langsung memukul korban menggunakan senjata tajam jenis gunting ke arah lengan kiri korban.
“Korban mengalami luka robek dan dijahit sebanyak 16 jahitan,” tuturnya.
Lanjut Kusworo, adapun motif tersangka DH tersinggung karena tatap-tatapan dengan korban, jadi terkesan oleh tersangka seperti menantang.
“Kondisi tersangka saat itu adalah pengaruh minuman keras, jadi sorenya karena ini kejadian jam 18.40 sorenya tersangka minum antimo sebanyak 10 butir, kemudian dicampur dengan minuman anggur merah, kristal dan enkasari,” jelas Kusworo.
“Sehingga tersangka DH datang ngajak berkelahi dan korban ditusuk menggunakan gunting yang dimiliki oleh tersangka yang biasanya gunting ini digunakan untuk cukur jenggot dan kumis milik tersangka,” sambungnya.
“Dari terjadinya penusukan, kurang dari 24 jam bisa diamankan tersangka oleh Polsek Majalaya yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Majalaya dirumah tersangka,” tegas Kusworo.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada korban dan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***
![]()