BREAKING NEWS: Buron Ujaran Kebencian Resbob Dibekuk Polisi di Jawa Timur
Admin - 15 Desember 2025

Breaking News:
Wakil Ketua DPR RI Puji Transformasi Lahan Desa Sukamenak: Bukti Nyata APBN Membangun dari Desa
Waspada Lonjakan Harga, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Pemkab Bandung Proaktif Kendalikan Inflasi
Grand Final Duta Pajak 2026 Kabupaten Bandung, Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak Daerah
Kasus Emeralda Resort Memanas! Pengembang Akui Tuntutan Baru dari Konsumen
Janji Tinggal Janji, Ratusan Pembeli Perumahan Emeralda Resort Merasa Tertipu
Admin - 15 Desember 2025

TOP JABAR, Kota Bandung – Mochamad Adimas Firdaus Putra alias Resbob ditangkap polisi di Jawa Timur pada Senin (15/12/2025). Tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda tersebut kini tengah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya akan dibawa ke Bandung,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (15/12/2025).
Hendra menjelaskan, penanganan hukum terhadap Resbob akan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat. Meski laporan serupa juga diterima oleh Polda Metro Jaya dan Polda Banten, proses penyidikan dipastikan tetap dipusatkan di Polda Jabar.
Baca Juga :
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditetapkan Tersangka, Kejari: Belum Ditahan
“Setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai di Jakarta, pelaku akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan,” jelasnya.
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut telah memicu keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap Resbob berupa pencabutan status kemahasiswaan atau drop out (DO).* [red]
![]()