Hibah Jadi Musibah: Kejati Jabar Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Pramuka
Roel - 13 Juni 2025

Roel - 13 Juni 2025
TOP JABAR, Kota Bandung – Tegas dan tanpa kompromi, Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung kepada Kwarcab Pramuka Bandung untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Langkah ini jadi bukti, hukum tak pandang bulu.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1355/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025, keempat tersangka yang telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam tersebut adalah:
D.N.H., yang saat itu menjabat sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung tahun 2017 dan 2018, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum tahun 2017 dan 2018. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Kejati Jabar Nomor: TAP-40/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
D.R., yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung tahun 2017 dan 2018, serta Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kerjasama Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung sejak tahun 2016 hingga 2019. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Kejati Jabar Nomor: TAP-41/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
E.M., yang saat itu menjabat sebagai Kadispora Kota Bandung/Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2020, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum tahun 2020. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Kejati Jabar Nomor: TAP-42/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Y.I., yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode Tahun 2013 s/d Tahun 2018. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Kejati Jabar Nomor: TAP-41/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Baca Juga :
Korupsi Lahan Kebun Binatang, Eks Sekda Yossi Irianto Masuk Tahanan
Menyusul penetapan ini, tiga dari empat tersangka, yaitu D.N.H., D.R., dan E.M., langsung dilakukan penahanan. Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025, berdasarkan Surat Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1357/M.2.5/Fd.2/06/2025, Print-1358/M.2.5/Fd.2/06/2025, dan Print-1359/M.2.5/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Khusus untuk tersangka Y.I, penahanan tidak dilakukan dalam perkara ini karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Korupsi terkait Kebun Binatang Bandung.
Kasus ini terungkap setelah penyidikan menemukan fakta bahwa pemberian dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017, 2018, dan 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari 20% dari total dana hibah yang diterima. Diketahui, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah sebesar Rp 6,5 Miliar pada periode tersebut.
Modus operandi terungkap: tersangka Y.I. dan D.R. sepakat mengajukan dana hibah tahun 2017–2018 dengan menyisipkan anggaran biaya representatif pengurus dan honorarium staf Kwarcab Pramuka Bandung—padahal keduanya tidak sesuai dengan standar harga resmi Pemkot Bandung.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, junto UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memulihkan kerugian keuangan negara dan menegakkan supremasi hukum.* [JT/Red]