Korupsi Lahan Kebun Binatang, Eks Sekda Yossi Irianto Masuk Tahanan

Krismanto - 24 Mei 2025

TOP JABAR, Kota BandungKejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, atas dugaan tindak pidana korupsi Kebun Binatang atau Bandung Zoo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan bahwa tim penyidik Kejati Jabar menahan Yossi Irianto pada Jumat (23/5/2025) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

“Penahanan terhadap tersangka mantan Sekda Kota Bandung periode 2013-2018,” ujarnya, Sabtu (24/5/2025).

Penyidik telah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam kepada Yossi Irianto, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari.

“Penahanan tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 11 Juni 2025,” kata Nur.

Dia menyatakan, tersangka Yossi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :

Rangkaian ‘Bandung Punya Cerita’ Siap Hidupkan Sejarah dan Kreativitas Warga

Penetapan Tersangka

Dalam pengembangan kasus ini, Kejati Jabar sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni S dan RBB yang masing-masing menjabat sebagai Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari. Keduanya ditahan pada November 2024 atas dugaan penyalahgunaan lahan seluas 139.943 meter persegi di Jalan Tamansari Nomor 6, Kota Bandung. Serta RBB diduga tidak pernah menyetorkan keuntungan sewa atas penggunaan lahan milik daerah tersebut ke kas Pemerintah Kota Bandung. Mereka juga dijerat dengan pasal serupa mengenai tindak pidana korupsi.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik di Kota Bandung. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang, terutama yang merugikan aset negara dan kepentingan masyarakat.

Penahanan Yossi Irianto menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, serta diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lain agar menjunjung integritas dalam menjalankan amanah jabatan. Proses hukum selanjutnya akan terus dikawal publik demi memastikan kebenaran materiil dan akuntabilitas hukum yang seutuhnya.* [red]

Loading

TERKAIT:

POPULER: