Jessica Wongso Bebas Setelah Kasus ‘Kopi Sianida’ Mengegerkan Publik
Admin - 18 Agustus 2024

Breaking News:
Kunjungi Jalur Nagreg, Asep Romy Romaya Ingatkan Pemudik: “Jika Mengantuk, Istirahat Dulu”
Pantau Arus Mudik di Kabupaten Bandung, Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Kesiapan Petugas
IJTI Berbagi, Naufal Rabani Ucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Pihak yang Berpartisipasi
Anggota DPR RI Rajiv Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Pangalengan
Admin - 18 Agustus 2024

TOP JABAR, Jakarta – Terpidana kasus Pembunuhan’kopi sianida’, Jessica Wongso, akhirnya menghirup udara bebas pada hari ini, Minggu (18/8/2024). Jessica bebas bersyarat dan akan meninggalkan Lapas Pondok Bambu sekira pukul 09.00 WIB.
Jessica sediahnya divonis hukuman 20 tahun penjara karena kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 di sebuah kafe di Jakarta. Namun, baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun, dirinya kini sudah dapat merasakan kemerdekaan selepas HUT ke-79 RI.
“Rencana demikian (bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024),” kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, seperti dilansir dari laman okezone, Minggu.
Otto mengatakan, Jessica berstatus bebas bersyarat saat meninggalkan lapas yang didiaminya selama 8 tahun tersebut.
“(Jessica) Bebas bersyarat,” lanjut Otto.
Sementara itu, belum ada informasi lengkap dari pihak Ditjenpas maupun Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti. Namun, informasi bebasnya Jessica sudah tersebar dengan adanya konferensi pers di Lapas Pondok Bambu pada sekira pukul 09.30 WIB nanti.
Baca Juga :
Sekadar informasi, penyebab kasus kopi sianida Jessica Wongso kembali viral dan menjadi perbincangan warganet. Padahal, kasus pembunuhan tersebut menggemparkan publik pada 2016.
Jessica Wongso divonis bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Dia diduga memasukan racun sianida ke dalam kopi vietnam milik sahabatnya itu. Atas tuduhan tersebut pengadilan menetapkan hukuman 20 tahun kepada Jessica Wongso.*
![]()