Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Dikabarkan Berstatus Tersangka KPK

Admin - 24 Desember 2024

TOP JABAR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, buron yang hingga kini belum tertangkap.

Dikutip dari detikcom Informasi ini diperoleh dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima pada Selasa (24/12/2024). Dalam SPDP tersebut, penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024. Keputusan ini juga bertepatan dengan masa awal kerja pimpinan baru KPK yang baru saja mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

KPK menyatakan kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk upaya pencarian terhadap Harun Masiku, yang telah buron sejak 2020. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait langkah-langkah hukum terhadap Hasto dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

PDIP: Belum Ada Info Akurat

PDI Perjuangan mengaku belum mendengar kabar resmi terkait penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjennya, Hasto Kristiyanto.

Baca Juga :

MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Vonis Penjara 5 Tahun

“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” kata Jubir PDIP, Chico Hakim, Selasa (24/12/2024).

Di sisi lain, Chico melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali. Buktinya, kata dia, tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat.*[red]

Loading

TERKAIT:

POPULER: