TOP JABAR – Seorang warga Kota Bandung bernama Windi Setiawan melaporkan dugaan tindak penipuan dan penggelapan ke Polsek Cileunyi, Polresta Bandung, Polda Jawa Barat. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/139/IV/2026/SPKT/POLSEK CILEUNYI/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR pada 14 Mei 2026. Menurut keterangan dalam surat tanda bukti laporan, korban diketahui mengalami kerugian sebesar Rp182.500.000 akibat dugaan penipuan berkedok pengajuan […]
![]()

