Dugaan Penipuan Modus Pengajuan Kredit Bank, Warga Bandung Alami Kerugian Rp182,5 Juta

Krismanto - 14 Juni 2026

TOP JABAR – Seorang warga Kota Bandung bernama Windi Setiawan melaporkan dugaan tindak penipuan dan penggelapan ke Polsek Cileunyi, Polresta Bandung, Polda Jawa Barat. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/139/IV/2026/SPKT/POLSEK CILEUNYI/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR pada 14 Mei 2026.

Menurut keterangan dalam surat tanda bukti laporan, korban diketahui mengalami kerugian sebesar Rp182.500.000 akibat dugaan penipuan berkedok pengajuan kredit perbankan.

Peristiwa tersebut bermula pada 5 April 2026 di area parkir Bank BCA Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Korban mengaku diperkenalkan kepada beberapa orang yang mengatasnamakan pihak perbankan, yakni Alby Khairan, Novan Bayu, dan Rendra, yang disebut-sebut sebagai analis kredit Bank BNI.

Sebelumnya, korban memperoleh informasi dari kerabatnya mengenai cara pengajuan kredit bank. Pada 31 Maret 2026, Novan Bayu bersama Alby Khairan mendatangi gudang milik korban di Jalan Nanjung No. 26, Margaasih, Kabupaten Bandung, untuk menawarkan bantuan pengajuan kredit.

Keduanya kemudian meminta dokumen identitas dan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan, korban berpeluang memperoleh pinjaman dengan nominal hingga Rp10 miliar.

Selanjutnya, korban diajak melihat lokasi usaha di kawasan Holis, Kota Bandung. Dalam proses tersebut, para terlapor meminta sejumlah uang dengan alasan biaya jasa, survei lapangan, hingga biaya pemesanan notaris. Korban kemudian beberapa kali melakukan transfer ke rekening atas nama Alby Khairan.

Pada 5 April 2026, korban mentransfer Rp20 juta sebagai biaya jasa. Dua hari kemudian, tim survei yang terdiri dari Rendra dan dua orang lainnya mendatangi lokasi usaha korban.

Setelah itu, korban diminta menyediakan dana untuk biaya notaris dengan alasan pencairan pinjaman senilai Rp9 miliar akan segera dilakukan.

Korban kembali melakukan sejumlah transfer dan pembayaran tunai dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi, pergantian dokumen SPPK, hingga kebutuhan pribadi terlapor yang mengaku mengalami kecelakaan lalu lintas.

Pada 23 April 2026, korban kembali diminta dana sebesar Rp50 juta untuk pencabutan sertifikat dari Bank OCBC NISP dan pemindahan agunan ke Bank BNI. Setelah melalui negosiasi, korban mentransfer Rp37,5 juta dengan alasan kekurangan dana akan ditutupi oleh Alby Khairan.

Namun, setelah merasa curiga, korban mendatangi Bank BNI Perintis Kemerdekaan dan Bank BNI Asia Afrika untuk melakukan pengecekan.

Dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa Alby Khairan tidak terdaftar sebagai karyawan kedua kantor cabang Bank BNI tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp182.500.000 dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cileunyi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan tersebut dibuat pada 14 Mei 2026 dan ditandatangani oleh pelapor serta petugas SPKT Polsek Cileunyi sebagai bukti resmi penerimaan laporan.**

Loading

TERKAIT:

POPULER: