Tidak Tepati Janji, Seorang Ayah Tewas Ditangan Anak Sendiri
Krismanto - 6 Juni 2022

Breaking News:
Dugaan VCS Terbongkar, Clara Shinta Klaim Suami Bawa Senjata Api saat Bertengkar
Kajari Karo Minta Maaf di DPR, Kasus Amsal Sitepu Berujung 5 Rekomendasi Tegas
Guru Didorong Jadi Pengawas MBG, Bupati Karawang Beri Perlindungan
Versi Berbeda soal CCTV, KPK Dibantah Kuasa Hukum Ono Surono
KPK: CCTV Rumah Ono Surono Dimatikan Keluarga Saat Penggeledahan
Krismanto - 6 Juni 2022

Top Jabar, Kabupaten Bandung – Polsek Ciparay Polresta Bandung berhasil ungkap kasus seorang bapak yang ditemukan tewas di bawah pohon pisang.
Kejadian tersebut terjadi pada 1 Mei 2022 di wilayah Kp. Bojong Koang, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan korban ES (65) pertama kali ditemukan dibawah pohon pisang dengan kondisi meninggal dunia.
“Keluarga awalanya mengira korban meninggal dunia karena sakit, hingga akhirnya langsung dimakamkan,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Ciparay. Senin, (6/6/2022).
Setelah empat hari dimakamkan, lanjut kusworo, pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya kejanggalan terhadap kematian korban.
“Korban sempat dibawa ke klinik dan dinyatakan meninggal dunia, namun pada saat setelah dimakamkan pihak pelapor mendapatkan informasi bahwa ada kejanggalan atas tewasnya korban,” ujarnya.
Mendapat laporan dan informasi atas kejanggalan meninggalnya korban. Pada 4 Mei 2022 Polsek Ciparat bersama Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan itensif.
“Pada 7 Mei 2022 penyelidikan berlanjut dengan membongkar makam korban dan kemudian jenzah diautopsi. Setelah diautopsi ditemukan adanya patah tulang pangkal penahan lidah disebelah kanan,” tuturnya.
Kusworo menambahkan, 30 menit sebelum meninggalnya dunia. Tersangka GR dan korban sempat terjadi keributan, gara – gara korban mengingkari janji akan membelikan baju lebaran untuk adik GR.
“Tersangka ini sakit hati karena korban tidak menepati janjinya untuk membelikan baju lebaran untuk adik yang bersangkutan, hingga akhirnya terjadilah keributan hingga yang bersangkutan mempitih leher korban hingga tewas,” ujar Kusworo.
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, dari bukti – bukti yang kuat akhirnya GR anak kandung korban dan juga tulang punggung keluarga resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya GR dilanggar Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.***
![]()