Tak Perlu Viral, Kurang Dari 1×24 Jam Begal Berkedok Polisi Diringkus Polresta Bandung
Krismanto - 22 Agustus 2023

Breaking News:
Cerita Adik Korban Penyekapan di Cinunuk, Syahrul: Teteh Ingin Bisa Melihat Lagi
Dedi Mulyadi Pastikan Biaya Pengobatan Korban Penyekapan di Bandung Ditanggung hingga Pulih
Manfaatkan Momen CFD, BRI Tawarkan Kemudahan Transaksi Digital bagi Warga Bandung
BRI Bandung Setiabudi Umumkan Tiga Pemenang BRIncubator Lokal 2026, Siap Bawa UMKM Naik Kelas
Krismanto - 22 Agustus 2023

TOP JABAR – Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap 4 orang tersangka penganiayaan dengan modus berkedok sebagai anggota polisi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa dalam aksinya ini ke empat pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Bojongsoang
“Pelaku saat itu curiga melihat korban sedang mencari sesuatu di semak semak yang dicurigai sedang mencari narkoba,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 22 Agustus 2023.
Ia menjelaskan pada saat itu ke empat pelaku mendatangi korban, serta mengaku sebagai petugas polisi dan kemudian membawa korban ke dalam mobil.
“Di dalam mobil pelaku memaksa korban untuk mengaku jika dirinya pengguna narkoba atau tidak,” ujarnya.
“Setelah didalam mobil, korban di pukuli oleh para pelaku dan handphone korban dirampas oleh pelaku, hingga mengakibatkan luka di bagian dahi,” sambungnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban,
pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil kurang dari 1×24 jam, para pelaku berhasil diamankan, satu pelaku di tembak ditempat karena berusaha melawan petugas.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan, yakni Rian Muhamad (29), Sandra Gunawan (35), Yayan Hadi Maulana (22), dan Maman Solihin (29), melakukan aksinya dengan mengaku-ngaku sebagai anggota polisi saat membegal korbannya, Irpan Maulana (24).
“Kasus ini memang tidak viral tapi kami tetap maksimal mencari dan kami melakukan penangkapan kurang dari 1×24 jam setelah para tersangka melakukan tindakannya,” tuturnya.
“Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata 3 orang tersangka ini merupakan residivis dari kasus Narkoba dan Penganiayaan,” jelasnya.
Atas perbuatan nya ke empat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta dilapisi lagi dengan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***
![]()