Pj Wali Kota Bandung Ingatkan Sanksi Bagi ASN Tak Netral Dalam Pemilu

Krismanto - 23 Januari 2024

TOP JABAR, Kota Bandung – Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengingatkan sanksi bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang tidak bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Netralitas ASN itu sudah satu keharusan. Saya minta ASN di Pemerintah Kota Bandung untuk jaga netralitas. Karena ada ketentuannya, kalau ada yang melanggar,” kata Bambang, Senin, 22/1/2024.

Bambang menegaskan netralitas ASN Kota Bandung dalam Pemilu 2024 adalah keharusan. Ia juga meminta seluruh ASN di Pemerintah Kota Bandung bersikap netral pada Pemilu 2024.

Melansir laman Antara, Bambang juga  berharap seluruh elemen masyarakat di Kota Bandung sama-sama menjaga kondusifitas selama berlangsungnya Pemilu 2024 yang akan digelar 14 Februari mendatang.

“Kami berharap Pemilu 2024 berjalan aman. Kita berdoa, berupaya mudah-mudahan semua ini kondusif,” ujar Bambang.

Senada dengan Pj. Wali Kota Bandung, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan ASN harus menjadi bagian yang dapat menyukseskan seluruh tahapan pemilu di Kota Bandung.

“Kita harus menjadi bagian yang melahirkan kegiatan apapun juga harus sukses di Kota Bandung,” katanya.

Lebih lanjut, ia telah menginstruksikan kepada Satpol PP Kota Bandung untuk secara rutin menggelar patroli guna memastikan Kota Bandung aman dan kondusif.

“Satpol PP lakukan patroli secara rutin terutama di malam hari. Supaya kota ini benar-benar siap menghadapi kegiatan apapun termasuk kampanye akbar,” kata dia.

Sanksi

Seperti kita ketahui, Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Baca Juga :

1.008 KK Terdampak Citarum Harum Dapat Bantuan dari Pemkot Bandung 

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam  PP Nomor 53 Tahun 2010.

Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara : 1). Ikut kampanye; 2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5). Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7). Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.***[TIM]

Loading

TERKAIT:

POPULER: