Cut Intan Nabila Meluruskan Kabar Terkait Kasus KDRT: Ini Alasannya!
Admin - 18 Agustus 2024

Breaking News:
Tegur Maling Motor, Brigadir Arya Tewas Ditembak dari Jarak Dekat
Wakil Ketua DPR RI Puji Transformasi Lahan Desa Sukamenak: Bukti Nyata APBN Membangun dari Desa
Waspada Lonjakan Harga, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Pemkab Bandung Proaktif Kendalikan Inflasi
Grand Final Duta Pajak 2026 Kabupaten Bandung, Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak Daerah
Admin - 18 Agustus 2024

TOP JABAR, Bandung – Cut Intan Nabila meluruskan kabar terkait kelanjutan laporannya terhadap sang suami, Armor Toreador Gustifante yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selebgram sekaligus mantan atlet anggar itu membantah akan mencabut laporan yang saat ini masih ditangani oleh Polres Bogor.
“Saya ingin meluruskan berita simpang siur di luar sana terkait kasus saya, di mana kasus ini masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang ada,” kata Intan dalam video yang diunggah di Instagram pribadinya pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Perempuan yang baru melahirkan anak ketiga bulan lalu ini meminta maaf karena merasa telah membuat heboh dengan mengunggah video KDRT di media sosial.
Selama ini Intan telah menyimpan rapat perlakuan kasar yang dilakukan suaminya, baik dari keluarga dan sahabat. Ia memendam dan berusaha mengatasi semuanya itu sendiri.
“Maafkan jika selama 5 tahun ini saya selalu menutup diri atas KDRT yang saya alami dari keluarga dan sahabat-sahabat terdekat saya, karna saya selalu bergelut dengan fikiran dan hati saya, bahwa dia bisa berubah,” tulis Intan.
Baca Juga :
Jessica Wongso Bebas Setelah Kasus ‘Kopi Sianida’ Mengegerkan Publik
Setelah Intan mengungkapkan kekerasan yang dialaminya melalui Instagram pada Selasa, 13 Agustus 2024, pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangkap Armor Toreador. Di hari yang sama, Polres Bogor berhasil meringkus Armor di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dan menetapkannya sebagai tersangka pelaku KDRT.
Atas tindakannya, Armor pun terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal KDRT, Pasal Kekerasan Terhadap Anak, dan Pasal Penganiayaan. Dia juga terancam pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.*
![]()