Siap-Siap Bayar Lebih! PPN 12% untuk Rumah Sakit dan Sekolah Elite
Admin - 16 Desember 2024

Breaking News:
Jalankan Instruksi Gubernur, Bapenda Kabupaten Bandung Pastikan Penghapusan Denda Pajak
Dorong UMKM Naik Kelas, Alfamart Gaungkan Inisiatif UMKM Tumbuh Bersama
Gelar Gerakan Pangan Murah di Polsek Majalaya, 10 Ton Beras Ludes Terjual
Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair di Cangkuang, Tawarkan Ratusan Lowongan Kerja
Admin - 16 Desember 2024
TOP JABAR, Jakarta – Daftar barang mewah yang kena tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, penerapan PPN 12% mengedepankan azas keadilan dan azas gotong royong serta memperhatikan aspirasi masyarakat.
Ada beberapa aspek kebijakan menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat.
“Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
“Seperti rumah sakit Kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” tambahnya.
Azas keadilan di antaranya bagi kelompok yang mampu, berkontribusi membayar pajak sesuai UU, bagi rakyat yang tidak mampu dilindungi Negara dan diberikan bantuan (Negara hadir).
Keberpihakan kepada masyarakat karena selama ini, barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak telah diberi pembebasan PPN (tarif 0 persen) antara lain kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar), jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum, yang diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun (2025).
Baca Juga :
Buka Lomba Kereta Peti Sabun, Bey Machmudin: Event yang Bisa Dongkrak Pariwisata
Barang yang sesuai peraturan perundangan seharusnya membayar PPN 12 persen namun karena sangat diperlukan oleh masyarakat umum, beban kenaikan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh Pemerintah.
“Dengan demikian, harga barang atau jasa yang dibayar oleh masyarakat tidak akan mengalami perubahan. Barang-barang ini meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyakita,” kata Menkeu.*[red]