Wah! Google & Meta Dipanggil, Aturan Medsos Anak Mulai Diberlakukan
Roel - 31 Maret 2026

Roel - 31 Maret 2026

TOP JABAR, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memanggil Google dan Meta (Facebook, Instagram, dan Threads) untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau PP Tunas.
Langkah pemanggilan dua raksasa teknologi ini membuat pesan pemerintah semakin jelas, di mana platform digital harus memenuhi kewajiban perlindungan anak, khususnya dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.
Setelah masa implemetasi aktif dimulai pada 28 Maret 2026, platform digital dianggap belum memenuhi kewajiban pelindungan anak kini akan mulai berhadapan dengan tahapan penegakan hukum.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Senin (30/03/2026).
Baca Juga :
Meutya menegaskan, proses ini dilakukan secara hati-hati untuk menghindari potensi maladministrasi sekaligus memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain tengah melakukan pemeriksaan terhadap Google dan Meta, Kemkomdigi juga melayangkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Pemerintah meminta dua platform tersebut segera menunjukkan kepatuhan penuh sesuai komitmen sebelumnya telah disampaikan.
Jika tidak ada perubahan signifikan, keduanya berpeluang masuk ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan.
Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada Bigo Live dan X yang telah menunjukkan langkah cepat dengan menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai ketentuan.
“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.
Kemkomdigi menegaskan, langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari ketegasan negara dalam melindungi anak di ruang digital. Pemerintah juga mengingatkan seluruh entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap kebijakan yang berlaku di Indonesia.
Ke depan, Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan intensif dan tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang mengabaikan regulasi.* [red]
![]()