Kajari Karo Minta Maaf di DPR, Kasus Amsal Sitepu Berujung 5 Rekomendasi Tegas

Roel - 3 April 2026

TOP JABAR, Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permintaan maaf terkait penanganan kasus Amsal Sitepu dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami,” ujar Danke.

Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti berbagai masukan dan kritik yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI guna memperbaiki kinerja ke depan.

“Kritikan yang disampaikan bapak ibu anggota Komisi III akan kami perbaiki dan jalankan sesuai arahan yang diberikan,” tambahnya.

Baca Juga :

Versi Berbeda soal CCTV, KPK Dibantah Kuasa Hukum Ono Surono

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menghasilkan lima kesimpulan terkait penanganan kasus Amsal Sitepu, yakni:

1. Meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Amsal Christy Sitepu, serta menyampaikan laporan tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan.

2. Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, dan Kasi Intel Dona Martinus Sebayang.

3. Meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mengusut dugaan pelanggaran oleh oknum Kejaksaan Negeri Karo, termasuk tidak melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn serta dugaan membangun opini seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum.

4. Meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kejaksaan.

5. Menegaskan bahwa sesuai semangat ketentuan KUHAP baru, terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.

    Sebagai informasi, kasus Amsal Sitepu bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam prosesnya, Amsal sempat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa. Namun, majelis hakim menyatakan Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.* (red)

    TERKAIT:

    POPULER: