Polri Tegaskan Perang Total Lawan Mafia BBM dan LPG Subsidi, Wakabareskrim: Kalian Nekat, Saya Sikat
Admin - 21 April 2026

Admin - 21 April 2026

TOP JABAR, Jakarta – Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Langkah ini dilakukan guna memastikan distribusi energi tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Motonya masih tetap sama seperti kemarin, rekan-rekan. Kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat,” tegas Nunung dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menekankan, setiap anggaran subsidi yang dikeluarkan pemerintah harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. “Jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan,” ujarnya.
Nunung memastikan, dirinya bersama jajaran akan bertindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Polri juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengungkap praktik ilegal tersebut.
Ia turut mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan oleh mafia energi. “Mari kita satukan komitmen bersama, zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi,” tandasnya.
Sementara itu, dalam pengungkapan terbaru, Bareskrim Polri bersama Polda jajaran mencatat hasil signifikan dalam kurun 13 hari sejak rilis pada 7 April 2026.
“Dirtipidter Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mengamankan 330 tersangka di 223 TKP,” ujar Irhamni dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga :
KPK Awasi Ketat Proyek Motor Listrik BGN, Nilai Besar Jadi Sorotan
Wilayah dengan kasus terbanyak tercatat berada di Jawa Timur dan Jawa Tengah, dengan sekitar 1.000 SPBU diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Akibat penyalahgunaan ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp243,69 miliar. Para pelaku juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.* (red)