Sambangi BBWS Citarum, DPC LPM Batununggal Usulkan Penataan REGULASI

Roel - 11 Juni 2026

TOP JABAR, Kota Bandung – Program Penataan Citarum Harum yang mulai dilaksanakan pada Oktober 2021 menjadikan wilayah Kecamatan Batununggal sebagai salah satu fokus penataan, khususnya di kawasan sempadan Sungai Cikapundung Kolot. Program tersebut bertujuan mengurangi risiko banjir, menekan pencemaran lingkungan, serta mengubah bantaran sungai menjadi kawasan yang lebih tertata, termasuk penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dalam pelaksanaannya, ribuan warga terdampak harus berpindah dari tempat tinggal mereka menyusul penertiban dan pembongkaran bangunan yang berdiri di area sempadan sungai dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah antisipasi agar lahan bekas pembongkaran tidak kembali dimanfaatkan secara tidak semestinya, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) membangun sejumlah fasilitas publik. Beberapa di antaranya adalah CIKO Arena 1 hingga CIKO Arena 5, Maleer Lost City, serta sarana publik lainnya.

Namun demikian, keberadaan fasilitas tersebut dinilai belum didukung regulasi yang jelas terkait kewenangan pengelolaan dan pemeliharaan. Akibatnya, sejumlah fasilitas yang dibangun dengan anggaran cukup besar kini terlihat kurang terawat, sebagian menjadi kumuh, bahkan terdapat lokasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Selain itu, masih terdapat beberapa titik lahan pasca pembongkaran yang hingga kini belum tersentuh program penataan. Kondisi lahan yang belum dikelola secara optimal tersebut dikhawatirkan membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan area tersebut demi kepentingan pribadi.

Menyikapi kondisi tersebut, jajaran DPC LPM Kecamatan Batununggal yang terdiri dari Ketua DPC LPM Drs. Riana, Nurul Hidayat Roza, Nurbaja, S.H., dan Asep Abdussalam melakukan audiensi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum di Kantor BBWS Citarum, Jalan Inspeksi, Rancasari, Kota Bandung.

Pertemuan berlangsung hangat dan konstruktif serta dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelaksana Jaringan Sumber Air BBWS Citarum, Muhamad Barani, S.T., M.Si., didampingi Heri serta sejumlah staf terkait.

Dalam audiensi tersebut, DPC LPM Kecamatan Batununggal menyampaikan beberapa usulan strategis. Pertama, perlunya regulasi yang jelas mengenai kewenangan serta sumber pendanaan untuk pengelolaan dan perawatan fasilitas publik yang telah dibangun di kawasan sempadan sungai.

Kedua, optimalisasi lahan yang belum tertata agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung program Pemerintah Kota Bandung, seperti Program Buruan Sae yang menjadi kewenangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), serta program pengelolaan sampah berbasis maggot yang berada di bawah koordinasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ketiga, perlunya kemudahan dan fasilitasi perizinan bagi masyarakat maupun lembaga yang ingin berpartisipasi dalam penataan kawasan pasca pembongkaran secara legal dan terarah.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Muhamad Barani menyampaikan apresiasi atas kepedulian DPC LPM Kecamatan Batununggal terhadap keberlanjutan program penataan kawasan sungai. Ia menegaskan bahwa masukan yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti.

Sebagai langkah awal, BBWS Citarum akan melakukan koordinasi dan studi lapangan bersama DPC LPM Kecamatan Batununggal serta DSDABM Kota Bandung guna memetakan kondisi terkini di lapangan. Sementara terkait pemanfaatan lahan yang belum tertata, pihaknya akan berkoordinasi dengan bidang terkait, khususnya yang menangani aspek perizinan dan pemanfaatan aset.

Baca Juga :

Nandang Syaripudin Resmi Pimpin LPM Kelurahan Kacapiring, Siap Perkuat Pemberdayaan Masyarakat

Ketua DPC LPM Kecamatan Batununggal, Drs. Riana, menegaskan bahwa LPM merupakan mitra pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat yang memiliki landasan hukum kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, hingga Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Menurutnya, LPM memiliki tanggung jawab moral untuk turut mengawal berbagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk mendorong pemanfaatan lahan pasca penataan di sepanjang Sungai Cikapundung Kolot agar memberikan manfaat nyata bagi warga.

“Kami sangat mengapresiasi respons cepat dan keterbukaan pihak BBWS Citarum dalam menerima berbagai aspirasi masyarakat. Semoga sinergi ini dapat menghasilkan solusi yang bermanfaat bagi lingkungan dan warga Batununggal. Hatur nuhun BBWS,” ujar Riana.

Sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan BBWS Citarum diharapkan menjadi langkah nyata dalam memastikan hasil Program Penataan Citarum Harum tidak berhenti pada proses penertiban semata. Kawasan sempadan sungai yang telah ditata perlu terus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal agar memberikan manfaat sosial, lingkungan, dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Dengan adanya kepastian regulasi, pengelolaan yang berkelanjutan, serta keterlibatan aktif warga, kawasan pasca penataan di sepanjang Sungai Cikapundung Kolot berpotensi menjadi ruang publik yang produktif, aman, dan membanggakan bagi Kota Bandung.* (red)

Loading

TERKAIT:

POPULER: