Berbeda dengan Polda Jabar, Farhan Larang Warga Hakimi Pelaku Begal

Dedi Junaedi - 23 Juli 2026

TOP JABAR, Kota Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memiliki pandangan tersendiri dalam menyikapi maraknya aksi begal di Kota Bandung. Ia menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan karena berpotensi menimbulkan salah sasaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Farhan di tengah kebijakan Polda Jawa Barat yang menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan jalanan, termasuk begal. Bahkan, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan sebelumnya menyebut masyarakat diperbolehkan melakukan tindakan tegas dan terukur saat menghadapi pelaku begal dalam kondisi tertentu.

Dilansir dari detikJabar, Farhan menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan penindakan tetap berada di tangan aparat kepolisian. Sementara itu, masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan tindak kriminal di lingkungan masing-masing.

“Satu-satunya lembaga yang punya kewenangan untuk penindakan adalah polisi. Maka saya akan sangat mendukung kerja polisi melakukan penindakan yang sesuai hukum. Apa yang bisa kita lakukan sebagai masyarakat? Pencegahan,” kata Farhan di Masjid Al Ukhuwah Kota Bandung, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :

Polsek Cicendo Amankan Pria Bawa Sajam dan Obat Keras di Jalan Pajajaran

Menurut Farhan, salah satu langkah pencegahan yang dinilai efektif adalah mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) dengan melibatkan partisipasi warga.

“Wali Kota Bandung akan memastikan melakukan pencegahan. Salah satu pencegahan yang paling efektif adalah siskamling. Dengan prinsip warga jaga warga, warga jaga kota, pencegahan,” ujarnya.

Dilarang Ambil Alih

Farhan juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mengambil alih peran aparat penegak hukum dengan menghakimi atau melakukan penindakan secara langsung terhadap pelaku begal di jalanan.

“Kalau penanganannya tetap harus oleh polisi penindakannya. Kita sebagai warga tidak boleh melakukan main hakim sendiri, enggak boleh,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bandung memiliki prinsip bahwa warga sipil di luar aparat penegak hukum tidak diperkenankan melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan melalui kerja sama dengan unsur keamanan di tingkat wilayah, seperti Polsek, Koramil, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

“Kalau Pemerintah Kota Bandung berprinsip enggak boleh warga sipil di luar aparat, tidak boleh melakukan penindakan. Sehingga ketika melakukan pencegahan bekerja sama dengan Polsek, dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dengan Koramil,” katanya.

Farhan mengaku menyadari bahwa sikapnya tersebut mungkin tidak populer di tengah tingginya keresahan masyarakat terhadap aksi begal. Namun, ia menilai larangan main hakim sendiri penting untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam penanganan di lapangan.

“Saya yang paling penting ini, penekanan ya. Masyarakat Kota Bandung jangan lakukan main hakim sendiri karena ada risiko salah sasaran,” ujarnya.

“Ini saya serius. Saya tahu apa yang saya sampaikan ini tidak populer, tetapi saya mesti memastikan jangan sampai main hakim sendiri sehingga terjadi salah sasaran,” pungkas Farhan.* (red/detikjabar)

TERKAIT:

POPULER: