Viral, Diduga Tarif Parkir Motor Melejit Rp20 Ribu di Pasir Andir
Roel - 5 Mei 2022

Breaking News:
Dugaan VCS Terbongkar, Clara Shinta Klaim Suami Bawa Senjata Api saat Bertengkar
Kajari Karo Minta Maaf di DPR, Kasus Amsal Sitepu Berujung 5 Rekomendasi Tegas
Guru Didorong Jadi Pengawas MBG, Bupati Karawang Beri Perlindungan
Versi Berbeda soal CCTV, KPK Dibantah Kuasa Hukum Ono Surono
KPK: CCTV Rumah Ono Surono Dimatikan Keluarga Saat Penggeledahan
Roel - 5 Mei 2022

TOP JABAR, Bandung — Beredar sebuah foto yang memperlihatkan tiket parkir dengan tarif Rp20 ribu di Pasar Andir, Kota Bandung, Jawa Barat. Foto tersebut diunggah oleh akun Instagram @infobandungkota, Minggu 1 Mei 2022.
Dalam foto terlihat sebuah tiket parkir dengan tulisan “PEMERINTAH KOTA BANDUNG, DINAS PERHUBUNGAN, TARIF PELAYANAN PARKIR ZONA DI KAWASAN PENYANGGA KOTA” pada bagian atas. Tiket itu juga dilengkapi dengan nomor seri di atasnya.
Di bawahnya, terdapat isian nomor polisi. Namun anehnya, terdapat tulisan yang diduga merupakan tulisan tangan, yakni 20.000. Tak lazim untuk nomor polisi kendaran bermotor. Namun diduga angka tersebut merupakan nominal tarif parkir.
Baca Juga :
H+2 Lebaran, Banyak Kendaraan Roda Dua Masuk Ruas Tol Cileunyi
Di bawahnya terdapat keterangan tulisan kendaraan bermotor. Kemudian terlihat tulisan yang coba ditutupi, namun masih terlihat cukup jelas yakni “bus/truk”. Kemuduan ada keterangan Rp6 ribu per jam pertama dan Rp6 ribu untuk satu jam berikutnya. Di bagian bawah tertulis Perwal No 66 Tahun 2021.
Padahal, Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir sendiri telah mengatur tarif parkir di wilayah penyangga kota di Pasal 6 huruf b.
Pada poin pertama, kendaraan truk gandengan/trailer/container tarif parkirnya Rp6 ribu per jam ditambah Rp6 ribu setiap satu jam berikutnya. Tarif ini juga berlaku bagi bus dan truk. Sedangkan kendaraan angkutan barang jenis box dan pick up tarifnya Rp4 ribu per jam ditambah Rp4 ribu setiap satu jam berikutnya.
Kemudian dengan ketentuan yang sama, tarif parkir kendaraan roda empat dan tiga sebesar Rp4 ribu dan sepeda motor Rp2 ribu.
“Terima laporan dari sobat Bandung, Tarif parkir di Kawasan Pasar Andir Bandung di tagih sebesar Rp 20.000,” tulis @infokotabandung.
Diduga, pengambil gambar tersebut merasa tarif parkir yang dibebankan padanya kemahalan dan tak sesuai dengan regulasi. Tak sedikit netizen yang menanggapi foto itu. Mereka berpendapat tarif tersebut tak sesuai dengan regulasi
“Kajeun gelut saya mh (mending berkelahi) bukannya gamau ngasih. Klo jelas peruntukan sama aturannya berapapun saya kasih,” tulis @_fiqr*.
Ada pula yang menyatakan banyak tempat lain di Bandung yang memungut tarif parkir seenaknya.***
![]()