TOP JABAR – Polresta Bandung mengamankan seorang oknum guru SMP berinisial K (54) di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Oknum guru tersebut diamankan lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2024. Dimana pelaku melakukan aksinya di Masjid sekolah. “Menurut keterangan, […]
![]()







