KPK Beberkan Potensi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Program MBG

Roel - 22 Mei 2026

TOP JABAR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah potensi korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan itu berasal dari kajian Direktorat Monitoring KPK yang menyoroti lemahnya tata kelola program, minimnya dampak ekonomi bagi daerah, serta sistem pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai belum terintegrasi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan hasil kajian beserta rekomendasi telah disampaikan kepada BGN sejak 17 Maret 2026. Namun hingga kini, pihak BGN masih menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Menurut Aminudin, pada 22 April 2026 BGN sudah memberikan respons dan melakukan diskusi lanjutan bersama KPK. Meski demikian, dokumen rencana aksi resmi disebut belum diterima KPK sampai sekarang.

Dampak Ekonomi Daerah Dinilai Belum Maksimal

Program MBG yang digagas Presiden Prabowo Subianto sejatinya diharapkan mampu menciptakan multiplier effect bagi perekonomian daerah. Kehadiran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) semestinya dapat mendorong penyerapan hasil produksi masyarakat sekitar, seperti beras, telur, ikan, daging, dan kebutuhan pangan lainnya.

Namun, hasil kajian KPK menunjukkan perputaran uang program di daerah masih sangat kecil. Dana yang kembali ke wilayah sekitar disebut kurang dari 5 persen, sementara sebagian besar transaksi justru mengalir ke pemasok dari kota-kota besar.

Aminudin menjelaskan kondisi tersebut membuat manfaat ekonomi MBG bagi masyarakat sekitar belum terasa signifikan. Warga memang menerima manfaat berupa makanan setiap hari, tetapi efek ekonomi lanjutan bagi pelaku usaha lokal masih sangat terbatas.

Sistem Pengawasan BGN Dinilai Terfragmentasi

Selain persoalan distribusi manfaat ekonomi, KPK juga menyoroti sistem pengelolaan data dan pengawasan di lingkungan BGN. Saat ini terdapat tiga sistem berbeda yang digunakan, yaitu Dialur, Tauwas, dan Mitra BGN.

Masalahnya, ketiga sistem tersebut belum saling terhubung. Akibatnya, mekanisme pengawasan dan proses check and balance antardepartemen dinilai belum berjalan optimal.

Baca Juga :

Viral! Pigai Sebut Pelaku Begal Tak Boleh Ditembak Mati

Menurut Aminudin, masing-masing deputi memiliki sistem sendiri-sendiri, tetapi tidak terkoneksi dalam satu sistem pengawasan terpadu.

Koperasi Desa dan Bumdes Masih Minim Terlibat

KPK juga menemukan rendahnya keterlibatan koperasi desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam rantai pasok MBG. Dari lebih dari 40 ribu pemasok yang terlibat dalam program tersebut, hanya sekitar 1,54 persen yang berasal dari koperasi desa maupun Bumdes.

Hal itu dinilai membuat program MBG belum mampu menjadi penggerak ekonomi lokal secara maksimal.

KPK Evaluasi Skema Bantuan Pemerintah

Pada 8 Mei 2026, KPK turut menggelar koordinasi bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, BGN, BPKP, serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pertemuan tersebut membahas evaluasi mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) yang digunakan dalam pelaksanaan program MBG.

KPK menilai skema Banper yang saat ini diterapkan kurang sesuai dengan karakteristik program MBG, termasuk dari sisi regulasi yang berlaku.* (red/PR)

TERKAIT:

POPULER: