Listrik Golongan 450 VA Dihapus, Benarkah Masyarakat Diuntungkan

Redaksi - 15 September 2022

TOP JABAR, Kota Bandung – Daftar tarif listrik September sebelum golongan 450 volt ampere (VA) dihapus. Kemarin pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat menghapus daya listrik 450 VA untuk rumah tangga dan menaikkan daya pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi.

Daya listrik masyarakat miskin yang tadinya 450 VA akan dinaikkan menjadi 900 VA dan 900 VA menjadi 1.200 VA.

“Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA,” kata Ketua Banggar Said Abdullah saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin (12/9/2022).

Sesuai Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan jatah listrik orang miskin ditambah menjadi minimal 900 VA, maka golongan daya listrik 450 VA dihapus. Dengan begitu permintaan terhadap listrik naik dan oversupply bisa berkurang.

“Bagi orang miskin, rentan miskin di bawah garis kemiskinan, tidak boleh lagi ada 450 VA. Kita naikkan saja kebijakannya bahwa untuk yang di bawah garis kemiskinan dan rentan minimal 900 VA,” tuturnya.

Said meminta kepada PT PLN (Persero) tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat atas kenaikan daya tersebut.

“Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan nggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak ngatik kotak meteran,” terang Said.

Di sisi lain, untuk pelanggan golongan non-subsidi, sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik untuk kuartal III 2022. Tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan non subsidi resmi naik sejak 1 Juli 2022 lalu.

Dari 5 golongan pelanggan tersebut, 2 di antaranya ialah pelanggan rumah tangga. Pelanggan rumah tangga yang tarif listriknya naik ialah dengan daya di atas 3.500 VA.

Baca Juga :

BI Luncurkan Uang Rupiah Terbaru 2022, Uang Lama Masih Berlaku?

Selama ini, bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Berikut daftar tarif listrik PLN per kWh untuk golongan non-subsidi terbaru:

– Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

– Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

– Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

– Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

– Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

– Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

– Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

– Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

– Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

– Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

– Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

– Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

– Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Demikian daftar harga tarif listrik PLN per kWh untuk golongan non-subsidi yang berlaku per 13 September.

Loading

TERKAIT: