Perceraian di Ciamis Peringkat 3 Terbesar di Jabar, Dipicu Penyalahgunaan Handphone
Roel - 1 Agustus 2023

Breaking News:
Wakil Ketua DPR RI Puji Transformasi Lahan Desa Sukamenak: Bukti Nyata APBN Membangun dari Desa
Waspada Lonjakan Harga, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Pemkab Bandung Proaktif Kendalikan Inflasi
Grand Final Duta Pajak 2026 Kabupaten Bandung, Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak Daerah
Kasus Emeralda Resort Memanas! Pengembang Akui Tuntutan Baru dari Konsumen
Janji Tinggal Janji, Ratusan Pembeli Perumahan Emeralda Resort Merasa Tertipu
Roel - 1 Agustus 2023

TOP JABAR, Ciamis – Kabupaten Ciamis tingkat perceraian mencapai tertinggi ketiga se-Jawa Barat. Alasan penyebab perceraian itu penyalahgunaan handphone, aplikasi WhatsApp (WA), dan media sosial (medsos) untuk selingkuh. Selain itu, Kabupaten Ciamis juga menduduki peringkat 8 nasional dalam kasus perceraian.
Ketua PA Ciamis Arif Mukhsinin mengatakan, tingginya angka perceraian di Ciamis disebabkan oleh penyalahgunaan medsos yang memicu perselingkuhan dan pertikaian dalam rumah tangga.
Dari Januari hingga Juni 2024 sekitar 3.050 pendaftar perkara perceraian diajukan ke PA Ciamis. Dalam satu hari, PA Ciamis menggelar 112 sidang perkara perceraian.
“Masalah HP (handphone), termasuk WA (WhatsApp) disalahgunakan sama istri atau suami, jadilah perseteruan. Sidang hari ini 112 perkara,” kata Ketua PA Ciamis.
Tingkat perceraian Ciamis, ujar Arif Muchsinin, berada di peringkat ketiga se-Jawa Barat, setelah Cibinong, Bogor, di peringkat pertama dan Indramayu di urutan kedua.
“Selain perselingkuhan di medsos dan WA, komunikasi di HP karena chating, senda gurau istri gampang tersinggung hatinya. Main-main saja dianggap serius. Dari situ berantem. Ya perselingkuhannya seperti itu bukan berarti langsung ke perzinahan ya tapi chating istri atau suami orang. Akhirnya ketahuan istri atau suaminya, jadilah perseteruan dalam rumah tangga,” ujar Arif Muchsinin.
Baca Juga :
Keren.! DKPP Kota Bandung Inisiasi Anugerah Insan Pangan dan Pertanian
Sebesar 70 persen perkara percaraian, tutur Ketua PA Ciamis, diajukan atau digugat oleh istri. Sedangkan 30 persen diajukan oleh suami. Selain akibat penyalahgunaan HP, medsos, dan WA, faktor ekonomi pun cukup mendominasi sebagai pemicu perceraian rumah tangga.
“Dari ribuan perkara perceraian itu, PA Ciamis terkendala dengan proses mediasi rujuk. Tingkat keberhasilan mediasi rujuk hanya 1 persen. Hal ini terjadi karena salah satu pihak, baik suami maupun istri tidak hadir dalam proses mediasi tersebut,” tutur Arif.***[Sumber : Inews Jabar]
![]()