Polda Jawa Barat Tegaskan Netral Dalam Pemilu 2024
Krismanto - 10 Januari 2024

Breaking News:
BRI Peduli Dukung Program GENTING, Renovasi 3 Rumah Keluarga Risiko Stunting di Indramayu
Gerak Cepat Polsek Cileunyi Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Operasi SAR Delapan Orang Hilang di Selat Sunda Dihentikan Hari ke-10
Alfamart dan Sweety Lanjutkan Komitmen Melalui Program Alfamart Sahabat Posyandu,
Krismanto - 10 Januari 2024

TOP JABAR – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menegaskan bahwa Polri khususnya Polda Jabar netral dan tidak akan melakukan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024.
“Bila terdapat anggota Polda Jabar yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan netralitas Polri diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.
Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Dan ayat (2) nya disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih,” katanya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.
Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi, “Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
Ibrahim menegaskan sesuai arahan pimpinan Polri agar tetap menjaga netralitas anggotanya. Sanksi tegas menanti bagi personel yang melanggar aturan.
Polda Jabar intensif melakukan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki guna terhindar dari sikap tidak netral, seperti cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu seperti nomor urut dan sebagainya.
“Hal tersebut dilaksanakan untuk memberikan jaminan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat,” tutup.***
Sumber: Bid Humas Polda Jabar.
![]()