Bapenda Kabupaten Bandung Permudah Layanan Pajak, Kini Bayar PBB Bisa Lewat E-Wallet dan Minimarket

Krismanto - 23 April 2026

TOP JABAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung terus bertransformasi untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Kini, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak lagi terbatas pada loket bank konvensional, melainkan merambah ke berbagai platform digital dan gerai ritel modern.

Untuk meningkatkan efisiensi, masyarakat kini dapat membayar PBB melalui jalur perbankan seperti Bank BJB (BJB Digi & ATM) dan My BCA.

Selain itu, bagi pengguna aktif aplikasi digital, layanan kini tersedia di Gopay, OVO, Dana, LinkAja, Tokopedia, Bukalapak, hingga Blibli. Bagi yang lebih nyaman secara tunai, pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Pos, Alfamart, dan Indomaret.

Selain kemudahan bayar, pemerintah juga mempertegas persyaratan validasi SSPD BPHTB berdasarkan jenis perolehan haknya.

Syarat utama yang wajib dipenuhi oleh seluruh pemohon adalah melunasi tunggakan PBB sampai dengan tahun berjalan.

  • Jual Beli (AJB): Melampirkan fotokopi AJB, sertifikat/Letter C, KTP penjual-pembeli, kwitansi, foto lokasi, serta surat pernyataan bermaterai.
  • Waris & Hibah: Memerlukan Surat Keterangan Ahli Waris atau Akta Hibah, KTP seluruh ahli waris/penerima hibah, serta bukti kepemilikan tanah.
  • Lelang: Wajib melampirkan salinan kutipan risalah lelang, KTP pemenang lelang, dan bukti pembayaran.
  • Panduan Administrasi: Mutasi, Pembetulan, dan Buka Blokir

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan data PBB, berikut adalah ringkasan persyaratannya:

  • Mutasi/Balik Nama & Pembetulan Data: Pemohon wajib menyertakan fotokopi KTP, Sertifikat/AJB terlegalisir, Surat Keterangan Kepala Desa (SKKD), serta bukti lunas PBB. Khusus balik nama AJB, wajib melampirkan fotokopi BPHTB.
  • Pembuatan PBB Baru: Diperlukan SKKD khusus pembuatan baru yang ditandatangani Kepala Desa, serta fotokopi PBB tetangga sebagai referensi letak objek pajak.
  • Buka Blokir: Persyaratan serupa dengan mutasi, namun wajib menggunakan Map Merah dan melampirkan surat keterangan desa jika terdapat perbedaan nama antara bukti kepemilikan dan data PBB.
  • Catatan Penting: Semua pengurusan administrasi yang dikuasakan wajib menyertakan Surat Kuasa dengan Materai Rp10.000.

Dengan adanya keterbukaan informasi ini, diharapkan tidak ada lagi kendala bagi masyarakat dalam mengurus legalitas properti dan pemenuhan kewajiban pajaknya demi mendukung pembangunan daerah.**

Loading

TERKAIT:

POPULER: