Bapenda Kabupaten Bandung Permudah Layanan Pajak, Kini Bayar PBB Bisa Lewat E-Wallet dan Minimarket
Krismanto - 23 April 2026

Breaking News:
Mahasiswa Geruduk Kejati Jabar, Desak Penahanan Jampidsus dan Reformasi Kejaksaan Agung
Breaking News: Kepala BGN Naniek S Deyang Mundur, Ungkap Alasan Sebenarnya
Sembilan Hari Menghilang, Meila Nurpadilah Pulang dengan Kondisi Trauma
Dewan Pers Soroti Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan
Polda Jabar: Warga Boleh Melawan Begal, Tapi Jangan Sampai Pelakunya Mati
Krismanto - 23 April 2026

TOP JABAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung terus bertransformasi untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Kini, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak lagi terbatas pada loket bank konvensional, melainkan merambah ke berbagai platform digital dan gerai ritel modern.
Untuk meningkatkan efisiensi, masyarakat kini dapat membayar PBB melalui jalur perbankan seperti Bank BJB (BJB Digi & ATM) dan My BCA.
Selain itu, bagi pengguna aktif aplikasi digital, layanan kini tersedia di Gopay, OVO, Dana, LinkAja, Tokopedia, Bukalapak, hingga Blibli. Bagi yang lebih nyaman secara tunai, pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Pos, Alfamart, dan Indomaret.
Selain kemudahan bayar, pemerintah juga mempertegas persyaratan validasi SSPD BPHTB berdasarkan jenis perolehan haknya.
Syarat utama yang wajib dipenuhi oleh seluruh pemohon adalah melunasi tunggakan PBB sampai dengan tahun berjalan.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan data PBB, berikut adalah ringkasan persyaratannya:
Dengan adanya keterbukaan informasi ini, diharapkan tidak ada lagi kendala bagi masyarakat dalam mengurus legalitas properti dan pemenuhan kewajiban pajaknya demi mendukung pembangunan daerah.**
![]()