Polri Sebut Syekh Ahmad Al Misry Berupaya Lepas Status WNI

Krismanto - 16 Mei 2026

TOP JABAR, Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry, disebut tengah berupaya melepas statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan informasi tersebut diperoleh dari komunikasi resmi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo, Mesir. Diketahui, Syekh Ahmad Al Misry juga masih berstatus sebagai warga negara Mesir.

“Secara resmi KBRI Kairo telah berkomunikasi dengan saya sekitar pukul 11.00 WIB terkait adanya upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM,” ujar Untung kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Menurut Untung, langkah itu diduga dilakukan untuk menghindari proses hukum di Indonesia. Jika status WNI dilepas, Syekh Ahmad Al Misry nantinya hanya akan memiliki kewarganegaraan Mesir dan berpotensi mendapat perlindungan hukum dari negara tersebut.

Ia menjelaskan, kondisi itu dapat membuat proses penanganan hukum menjadi lebih rumit. Pasalnya, aparat Indonesia harus menempuh mekanisme ekstradisi yang dinilai memerlukan waktu panjang dan tidak bisa dilakukan hanya melalui kerja sama antar kepolisian.

“Prosesnya tentu akan lebih panjang karena harus melalui jalur ekstradisi, bukan sekadar kerja sama police to police,” katanya.

Selain itu, Polri juga menilai upaya tersebut dapat mempersulit penerbitan red notice Interpol. Sebab, pengajuan red notice dilakukan saat yang bersangkutan masih tercatat sebagai WNI.

Baca Juga :

Heboh! Polisi Temukan Skrip Penipuan dan Atribut FBI di Bali

Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.

Penetapan Tersangka

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO setelah gelar perkara pada Rabu (22/4).

Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, menyebut Syekh Ahmad Al Misry dikenal publik karena kerap tampil di program televisi sebagai juri hafiz Al-Qur’an.

Kasus dugaan asusila tersebut disebut melibatkan lebih dari satu korban. Para korban, menurut kuasa hukum, mengalami trauma psikologis mendalam akibat peristiwa yang dialami.* (red)

TERKAIT:

POPULER: