Komnas Perempuan: Kasus YTR Belum Masuk Penyiksaan
Dedi Junaedi - 27 Juni 2026

Dedi Junaedi - 27 Juni 2026

TOP JABAR, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) belum menyimpulkan kasus dugaan kekerasan berat yang dialami YTR (29), perempuan asal Bandung, Jawa Barat, sebagai tindakan penyiksaan berdasarkan standar Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Lembaga tersebut masih melakukan kajian lebih lanjut untuk melihat ada atau tidaknya unsur penyiksaan dalam perkara itu. Pendalaman dilakukan guna memastikan langkah hukum yang tepat sekaligus mendorong agar korban memperoleh perlindungan, pemulihan, serta penanganan perkara secara menyeluruh.
Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan informasi langsung dengan menurunkan tim ke Bandung. Tim tersebut juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai kondisi korban dan proses penanganan kasus.
Sondang menjelaskan, penentuan apakah perkara tersebut masuk kategori penyiksaan tidak hanya melihat dampak kekerasan yang dialami korban, tetapi juga harus memenuhi sejumlah unsur dalam Konvensi Menentang Penyiksaan PBB atau United Nations Convention Against Torture (CAT).
Baca Juga :
Dalam aturan tersebut, penyiksaan mencakup tindakan yang menimbulkan penderitaan berat dengan tujuan tertentu, seperti mendapatkan pengakuan, memberikan tekanan, atau melakukan diskriminasi. Selain itu, terdapat unsur keterlibatan maupun tanggung jawab negara dalam peristiwa tersebut.
“Untuk kasus YTR, kami melihat sudah ada dugaan penderitaan berat yang dialami korban. Namun, masih perlu didalami apakah ada unsur keterlibatan negara, misalnya melalui pembiaran atau tidak adanya respons yang memadai ketika korban membutuhkan bantuan,” ujar Sondang.
Menurut dia, apabila nantinya ditemukan adanya pengabaian dari pihak negara terhadap upaya korban memperoleh perlindungan, maka unsur penyiksaan berdasarkan konvensi internasional tersebut dapat dikaji lebih lanjut.
Dari hasil temuan awal, Komnas Perempuan menilai kasus YTR merupakan dugaan kekerasan berat yang terjadi secara berulang dan dalam waktu panjang. Peristiwa tersebut disebut telah memberikan dampak serius terhadap kehidupan korban hingga menyebabkan kondisi disabilitas.
Untuk memperkuat proses hukum, Komnas Perempuan mendorong dilakukan pemeriksaan medis secara lengkap melalui visum. Pemeriksaan itu diharapkan dapat mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban, termasuk jika terdapat dugaan kekerasan seksual.
Komnas Perempuan berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal yang sesuai. Tidak hanya terkait dugaan penganiayaan berat, tetapi juga kemungkinan penggunaan aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya yang berkaitan dengan penyiksaan atau kekerasan seksual, masih sering tidak terungkap karena korban mengalami ketakutan untuk melapor maupun khawatir tidak mendapatkan penanganan yang layak.
Karena itu, penguatan sistem perlindungan korban dan akses terhadap keadilan dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah berulangnya kasus kekerasan terhadap perempuan.* (red)