MUI Perbolehkan Jamaah Untuk Kembali Merapatkan Shaf Sholat
Roel - 11 Maret 2022

Roel - 11 Maret 2022
TOP JABAR, Jakarta – Kasus covid-19 di Tanah Air yang terus mengalami penurunan, Majelis Ulama Indonesia turut mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah kaum Muslimin. MUI dalam fatwa terbarunya mempersilakan kaum Muslimin menyelenggarakan Sholat Jumat dan aktivitas ibadah lainnya yang melibatkan orang banyak.
Ibadah tersebut di antaranya sholat lima waktu/rawatib berjamaah, sholat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menerapkan protokol kesehatan supaya tidak terpapar covid-19.
Ketua Bidang Fatwa MUI KH Dr Muhammad Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan fatwa terbaru ini mengacu menurunnya angka kasus covid-19. Sehingga, pemerintah menetapkan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk di transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api dengan peningkatan kapasitas penumpang sampai 100 persen dan peniadaan jaga jarak.
Baca Juga :
Menag Keluarkan Surat Edaran Tentang Pengeras Suara Masjid, Untuk Apa?
Berdasarkan kondisi tersebut, MUI juga membolehkan jamaah untuk kembali merapatkan shaf sholat. Kebolehan merenggangkan shaf dalam fatwa sebelumnya merupakan rukhshah (dispensasi) karena ada hajah syar’iyyah. Atas hal itulah Sholat Jumat pada hari ini, 11 Maret 2022, bisa dilakukan dengan merapatkan shaf.
Hukum asal tata cara pelaksanaan sholat jamaah itu dilaksanakan dengan merapatkan shaf. Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan pemerintah, status hajah syar’iyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang,” jelas KH Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan resmi seperti dilansir dari Okezone, Jumat (11/3/2022).
“Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan). Meluruskan dan merapatkan shaf (barisan) pada sholat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah,” lanjutnya.
“Menyambut bulan Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan seperti sholat tarawih, tadarus Alquran, qiyamul lail, ifthar jamai, dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” pungkasnya.***