Kabid Humas Polda Jabar: Polisi Kembali Meringkus Seorang Diduga Kuat Sebagai Pengedar Sabu
Krismanto - 14 Mei 2023

Breaking News:
Dugaan VCS Terbongkar, Clara Shinta Klaim Suami Bawa Senjata Api saat Bertengkar
Kajari Karo Minta Maaf di DPR, Kasus Amsal Sitepu Berujung 5 Rekomendasi Tegas
Guru Didorong Jadi Pengawas MBG, Bupati Karawang Beri Perlindungan
Versi Berbeda soal CCTV, KPK Dibantah Kuasa Hukum Ono Surono
KPK: CCTV Rumah Ono Surono Dimatikan Keluarga Saat Penggeledahan
Krismanto - 14 Mei 2023

TOP JABAR – Sat Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar kembali meringkus seorang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika Jenis sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi. Sabtu, 13 Mei 2023.
Ia menyampaikan ungkap kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat.
Tidak menunggu waktu lama petugas pun langsung bergerak ke lokasi. Alhasil petugas berhasil mengamankan laki-laki dewasa inisial SGG (36) warga Kecamatan Kroya dan diamankan pada Kamis 11 Mei 2023 sekira pukul 18.30 Wib, di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras Kapolres Indramayu Polda Jabar sehingga berhasil meringkus seseorang yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
AKP Otong Jubaedi mengatakan pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna orange bertulisakan sport station warna orange berisi 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan Jumlah total berat BB (bruto) 3,92 (tiga koma sembilan dua) gram.
Selain itu, 1 (satu) buah kaos kaki warna putih berisi 1 (satu) unit timbangan warna hitam silver.
Dari hasil interograsi barang bukti Narkotika jenis sabu diakui kepemilikannya oleh tersangka.
Ia mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dengan cara menerima dari seseorang yang namanya sudah dikantongi Polisi.
AKP Otong Jubaedi menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***
Sumber: Humas Polda Jabar.
![]()