Mediasi di Polres Subang, BPN Menyatakan HGU PTPN Telah Habis Masa Berlakunya
Krismanto - 30 November 2023
Breaking News:
PD Persis Kabupaten Bandung Siap Dukung Dadang Supriatna-Ali Syakieb untuk Pilkada 2024
Cabup Dadang Supriatna Bidik 50.000 UMKM, Tekan Angka Pengangguran hingga 6,32 Persen
Membangun Silaturahmi: Kadiv Propam Polri Laksanakan Jum’at Berkah di Wilayah Hukum Polda Jabar
Partai Demokrat Jabar Mantapkan Langkah Memenangkan KDM di Pilgub 2024
Krismanto - 30 November 2023
TOP JABAR – Bertempat di Aula Polres Subang telah diadakan pertemuan antara Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih yang juga merupakan kuasa hukum dari para ahli waris Faber dengan Pihak PTPN VIII, BPN Kabupaten Subang dan Pemda Subang. Kamis, 30 November 2023.
Pertemuan tersebut yang di fasilitasi Polres Subang merupakan upaya untuk memediasi para pihak atas adanya dugaan peristiwa pengrusakan posko atau dugaan pencurian plang yang dibangun dan dipasang oleh kuasa hukum para ahli waris faber diatas objek hak ahli waris faber pada Selasa, 28 November 2023.
Dalam kesempatan tersebut Polres Subang yang diwakili oleh Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna menyampaikan pada prinsipnya pihaknya memiliki kepentingan untuk menjaga kamtibmas Kabupaten Subang agar tetap kondusif.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Kompol Endar Supriyatna mempersilahkan kepada para pihak agar menyampaikan apa yang menjadi pokok permasalahan serta berharap agar permasalahan yang sedang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah.
Sementara kuasa hukum ahli waris Faber, Muhamad Ijudin Rahmat, S.H., M.H. menyampaikan, bahwa biro hukum DPP Manggala Garuda Putih terus memperjuangkan hak ahli waris dengan melakukan pembangunan posko dan pemasangan plang.
“Yang pada hakikatnya merupakan suatu pemberitahuan, bahwa objek tersebut merupakan hak dari para ahli waris Faber,” kata Ijudin.
“Namun posko yang dibangun diatas, objek tersebut diduga telah dirusak dan plang yang sudah dipasang diduga dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” sambungnya.
Sementara Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. menyampaikan bahwa ahli waris Faber memiliki alas hak yang jelas menurut hukum yaitu sebagaimana amar penetapan Nomor : 05/Pdt.P/1998/PN.Sbg. tertanggal 14 Maret 1998.
“Pada pokoknya menyatakan secara hukum bahwa tanah-tanah Hak Milik Eigendom Verponding Nomor.955, Nomor.958, Nomor.362, Nomor.344 dan Nomor.16, atas nama: WL. SAMOEL DE MEYYER BIN VAN FABER almarhum, yang terletak di Desa Sukamandi, Desa Cicadas, Desa Cikujang, Kecamatan Segalaherang dan Desa Ciater, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Dt.II Subang, adalah merupakan barang peninggalan almarhum WL. SAMOEL DE MEYYER BIN VAN FABER dan PARA PEMOHON sebagai AHLI WARIS yang berhak atas barang peninggalan tersebut,” ujarnya.
“Bahwa, penetapan tersebut merupakan produk yudikatif dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap berkaitan dengan pembatalan penetapan tersebut, oleh karenanya berdasarkan asas hukum “res judicata pro veritate habetur” yang artinya setiap putusan hakim (baik dalam bentuk putusan atau penetapan) haruslah dianggap benar dan harus dilaksanakan maka penetapan tersebut sah dan berkekuatan hukum dan harus dilaksanakan,” sambung Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. yang merupakan kuasa hukum para ahli waris Faber.
Dalam mediasi itu, saat pihak PTPN diberi kesempatan untuk menjelaskan, tidak ada satupun alas hak yang dapat disampaikan oleh pihak PTPN.
Bahkan hanya menanyakan kepada Pihak BPN Subang, bahwa pernah ada HGU PTPN diatas objek tersebut. Halmana dalam kesempatan tersebut juga pihak BPN Kabupaten Subang menyampaikan keterangan bahwa HGU PTPN VIII sudah habis masa berlakunya sejak 31 Desember 2002 (11 tahun yang lalu, sampai sekarang tidak ada perpanjangan).
Atas hal tersebut Dahman Sinaga, S.H. menyampaikan atas keterangan BPN Kabupaten Subang mengenai masa berlaku HGU PTPN VIII yang sudah habis, maka alas hak PTPN VIII yang mengklaim alas haknya atas dasar HGU pun secara hukum seharusnya sudah tidak berlaku lagi.
Dalam pertemuan tersebut belum ada titik temu karena Pihak PTPN VIII hanya menyampaikan akan mengkaji dan menyampaikan hasil pertemuan keatasan terlebih dahulu.
Walaupun sesungguhnya dalam pertemuan tersebut pihak kuasa hukum para ahli waris sudah memberikan usulan solusi atas permasalahan yang terjadi, namun Ijudin menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan langkah-langkah hukum terkait penguasaan lahan milik ahli waris Faber.
Namun tentunya menjaga komitmen kamtibmas wilayah hukum Subang, menurutnya gampang untuk kamtibmas wilayah subang yang punya hak.
“Jangan ada yang menggangu, yang mengganggu proses hukum jadi kamtibmas bisa di maksimalkan,” pungkas Ijudin.***