Pentingnya Tanah Wakaf Harus Punya Sertifikat
Roel - 31 Mei 2022

Roel - 31 Mei 2022
TOP JABAR, Jakarta – Menteri Agraris dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengingatkan kepada organisasi keagamaan untuk segera melakukan sertifikasi tanah wakaf yang dimiliki.
Sofyan Djalil menjelaskan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari program pemerintah dalam rangka Mendaftarkan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia.
Baik itu tanah wakaf milik masyarakat perorangan maupun organisasi keagamaan.
Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan dua regulasi untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf, di antaranya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN dan Surat Edaran Nomor 1/SE/111/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.
“Kami punya komitmen, maka dibuat aturan memudahkan, kalau ada komitmen seperti ini insyaallah tanah wakaf bisa tersertipikatkan dalam waktu yang tidak cukup lama,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN pada keterangan tertulisnya, Senin, 30 Mei 2022.
Baca Juga :
Lebih lanjut, dia menambahkan pemerintah bersama organisasi keagamaan perlu lebih cepat mendaftarkan tanah-tanah wakaf.
Karena jika tanah itu sudah bersertifikat maka tanah menjadi aset yang hidup.
“Mari bikin satgas, kami akan dorong kepada Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia supaya bekerja sama dengan satgas. Sehingga, dapat mempercepat sertifikat tanah wakaf,” jelasnya.
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Muhammad Nuh menyebut hal itu merupakan langkah dari melakukan perubahan, yaitu merubah dari aset-aset yang sifatnya intangible atau aset non bendawi menjadi aset bendawi.
Kemudian diubah menjadi aset riil, yang akan menjadi kekuatan.
“Oleh karena itu, atas nama BWI kami berterima kasih kepada BPN karena telah membuat gerakan percepatan sertifikasi tanah wakaf,” pungkasnya.***