Tilang Manual Mulai Berlaku di Kabupaten Bandung, 45 Pelanggar di Tilang Satlantas Polresta
Krismanto - 2 Juni 2023

Breaking News:
Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Ditangkap Jajaran Polda Jabar
Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Rajiv Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Cerita Adik Korban Penyekapan di Cinunuk, Syahrul: Teteh Ingin Bisa Melihat Lagi
Dedi Mulyadi Pastikan Biaya Pengobatan Korban Penyekapan di Bandung Ditanggung hingga Pulih
Manfaatkan Momen CFD, BRI Tawarkan Kemudahan Transaksi Digital bagi Warga Bandung
Krismanto - 2 Juni 2023

TOP JABAR – Sat Lantas Polresta Bandung melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan di berlakukan kembali Tilang Manual di wilayah hukum Polresta Bandung.
Kegiatan tersebut di laksanakan di Simpang Empat Gading Cincin Soreang, Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung. Kamis, 1 Juni 2023.
Personil yang terlibat dalam kegiatan ini Kasat Lantas, Wakasat Lantas, KBO Lantas, Kanit Turjawali Lantas, Kasubnit 2 Turjawali Lantas, Anggota Turjawali Lantas.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengatakan, tilang manual kembali di berlakukan di wilayah hukum Polresta Bandung.
“Saat ini kami mengawali penindakan di Simpang 4 Cincin Soreang, dan banyak mendapatkan pelanggaran lalu lintas,” ujar Anom.
Lanjut Mangku Anom, sebanyak 45 penindakan dengan tilang manual yang kami lakukan pada kegiatan saat ini.
Ada beberapa pelanggaran di kenakan tilang manual, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, pengendara di bawah umur, berbonceng tiga dan menggunakan ponsel saat berkendara. Sambungnya.
Tilang manual berlaku juga bagi seluruh kendaraan, termasuk angkutan umum dan angkutan barang.
“Saat ini untuk E-Tle masih berjalan, kami juga masih mengeluarkan surat tilang secara elektronik,” katanya.
Anom melanjutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya penerapan kembali tilang manual di wilayah Kabupaten Bandung, terlebih bagi yang sudah terbiasa berkendara sesuai dengan aturan.***
![]()