Ema Sumarna Cs: Pekan Depan Menghadapi Tuntutan di Meja Hijau
Krismanto - 6 Februari 2025

Breaking News:
Mahasiswa STIK Angkatan 82 Gelar Pengabdian Masyarakat di Wilayah Hukum Polresta Bandung
BRI RO Bandung Salurkan Bantuan dalam Program “Berbagi Bahagia Bersama BRI Group”
Polisi Tangkap 21 Anggota Geng Motor dalam 38 Jam, 5 Pelaku Utama Diringkus di Garut
Dramatis! Oknum TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi Akhirnya Di Tangkap
Krismanto - 6 Februari 2025
TOP JABAR, Jakarta – Kasus korupsi proyek pengadaan barang pada program Bandung Smart City memasuki babak baru. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, dipastikan akan diadili pada pekan depan.
Perkara Ema Sumarna telah teregister di Pengadilan Tipikor Bandung dengan nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Selain Ema, perkara empat tersangka lainnya, yaitu Achmad Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi, dan Ferry Cahyadi juga sudah teregister dengan nomor yang sama.
Dalam laman SIPP PN Bandung, Ema Sumarna cs akan menjalani sidang perdana pada 11 Februari 2025. Agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui Ema telah ditahan setelah menjadi tersangka dalam proyek pengadaan barang program Bandung Smart City. Bersama Ema, KPK juga menahan Achmad Nugraha dan Riantono selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029, Ferry Cahyadi anggota dewan periode 2019-2024, dan terakhirYudi Cahyadi anggota DPRD periode 2024-2029.
Baca Juga :
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Dikabarkan Berstatus Tersangka KPK
KPK saat menyebut para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar terkait kasus proyek Bandung Smart City. Ema diduga menerima hadiah yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023.
Sementara itu, diduga para anggota DPRD juga menerima dana dengan nominal yang sama dengan Ema yakni mencapai Rp 1 miliar. Mereka juga mendapatkan berbagai proyek pada lingkup dinas Kota Bandung.
Para tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Sebelumnya Tim penyidik KPK juga menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut diantaranya Yana Mulyana eks Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan, eks Kadishub Kota Bandung.
Selain itu juga Khairul Rijal eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Sony Setiadi CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Andreas Guntoro dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).* (red)