PPDB Resmi Ganti Nama jadi SPMB, Ini Perbedaannya!
Admin - 31 Januari 2025

Admin - 31 Januari 2025
TOP JABAR, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD hingga SMA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti menjelaskan, penggantian nama ini sudah selaras dengan visi Kemendikdasmen. Visi tersebut yakni memberikan pendidikan bermutu dan layanan terbaik untuk semua warga Indonesia.
“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” kata Prof. Mu’ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Prof. Mu’ti menjelaskan, istilah SPMB bukan sekadar nama baru, melainkan bentuk pemberian kepastian pendidikan bermutu yang terbaik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SPMB bukan hanya sebuah nama yang baru, namun ada beberapa aturan yang diubah. Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui konsep dari SPMB untuk menggantikan PPDB.
“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” kata Mu’ti. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SPMB bukan hanya sebuah nama yang baru, namun ada beberapa aturan yang diubah.
Berikut Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025 :
Ada 4 jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka dalam SPMB. Keempatnya yakni:
1. Jalur Domisili
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Mutasi
4. Jalur Prestasi
Baca Juga :
Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Tonggak Sejarah Baru Pemenuhan Gizi Nasional
Syarat Umum SPMB 2025, Pengganti PPDB
Berbagai syarat umum yang harus dipenuhi calon murid baru dalam SPMB 2025 berdasarkan jenjangnya yakni:
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:
1. Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
2. Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan
3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
4. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
5. Kesiapan psikis (Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional)
Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Baca Juga :
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025
2. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.* (red)