Dua Vonis dalam Sepekan, Eks Sekda Bandung Yossi Irianto Kembali Dibui 3 Tahun
Dedi Junaedi - 9 April 2026

Breaking News:
Dua Vonis dalam Sepekan, Eks Sekda Bandung Yossi Irianto Kembali Dibui 3 Tahun
Langkah Hati-hati, Nasib Teras Cihampelas Menunggu Lampu Hijau KPK
Longsor Terjang Sumedang Selatan, Satu Rumah Tertimbun dan Satu Korban Masih Hilang
Target 16 Kursi DPRD, PKB Kabupaten Bandung Luncurkan Strategi “Turun ke Rakyat”
Dedi Junaedi - 9 April 2026

TOP JABAR, Kota Bandung – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, kembali menerima vonis pahit di meja hijau.
Hanya berselang dua hari dari putusan kasus sebelumnya, kini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Yossi terkait kasus korupsi pengelolaan aset Bandung Zoo (Kebun Binatang Bandung).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Gatot Ardian Agustriono, dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (9/4/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yossi Irianto dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas Hakim Gatot saat membacakan amar putusannya.
Selain kurungan badan, Yossi juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Hakim menyatakan Yossi terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif kedua primair terkait penyalahgunaan kewenangan.
Hukuman ini menambah panjang daftar vonis yang diterima Yossi. Sebelumnya, pada Selasa (7/4/2026), Yossi juga baru saja dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam perkara korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung.
Baca Juga :
Kasus Dana Hibah Pramuka, Eks Sekda Kota Bandung Cs Divonis 1 Tahun
Dalam kasus Bandung Zoo ini, Yossi dinilai lalai dalam fungsi koordinasi dan pengawasan aset lahan milik Pemkot Bandung seluas 14 hektare yang dikelola Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Pembiaran penagihan sewa lahan tersebut disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp25 miliar.
Meski dinyatakan bersalah, vonis 3 tahun penjara ini diketahui lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung yang meminta 4 tahun penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim, Yossi Irianto menyatakan langsung menerima. Di sisi lain, tim JPU dari Kejari Bandung memilih untuk mengambil sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus pengelolaan aset Bandung Zoo ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, yakni Sri dan Raden Bisma Bratakusuma, yang telah lebih dulu divonis 7 tahun penjara.* (red)