WFH Bukan Libur, 137 ASN Pemkot Bandung Terpantau Melanggar Radius Kerja Digital

Dedi Junaedi - 11 April 2026

TOP JABAR, Kota Bandung – Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Bandung kini dalam pengawasan super ketat. Tidak main-main, sebanyak 137 pegawai kedapatan “melipir” keluar dari radius lokasi kerja yang sudah ditentukan selama jam dinas berlangsung.

​Temuan ini menjadi sinyal merah bagi Pemkot Bandung untuk semakin memperketat sistem pengawasan berbasis teknologi. Tujuannya jelas: memastikan kedisiplinan dan akuntabilitas kinerja abdi negara tetap terjaga meski tidak ngantor secara fisik.

Terdeteksi Radar Digital

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan bahwa pihaknya memanfaatkan teknologi geo-location yang terintegrasi langsung dengan sistem presensi digital.

“Teknologi adalah kunci menjaga produktivitas. Lewat aplikasi Gercep Asik Mobile, posisi ASN diverifikasi secara real-time. Jadi, kami tahu persis siapa yang benar-benar bekerja di lokasi yang didaftarkan,” ungkap Evi di Bandung, Sabtu (11/4/2026).

​Dalam skema ini, total ada 1.354 ASN yang menjalankan WFH. Mereka diwajibkan melakukan setor muka atau presensi sebanyak tiga kali sehari, yakni pagi, siang, dan sore.

Wali Kota: WFH Bukan Sekadar Fleksibilitas

Menanggapi ratusan ASN yang “nakal” tersebut, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa WFH adalah bagian dari transformasi birokrasi, bukan celah untuk bersantai.

Baca Juga :

Langkah Hati-hati, Nasib Teras Cihampelas Menunggu Lampu Hijau KPK

​”Kami ingin memastikan kinerjanya tetap terukur dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. WFH itu bukan soal kerja dari rumah saja, tapi tentang disiplin yang tetap terjaga,” tegas Farhan.

Sanksi Menanti: Dari Pembinaan hingga Potong Tunjangan

Farhan pun tidak segan memberikan sanksi bagi mereka yang terbukti melanggar aturan radius tersebut. Para ASN ini akan menghadapi pembinaan hingga sanksi administratif yang cukup berat.

​Salah satu konsekuensi yang paling terasa adalah pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Pengawasan akan terus kami perkuat. Bagi yang tidak disiplin, tentu ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

​Dengan adanya temuan ini, Pemkot Bandung berharap seluruh ASN dapat lebih bertanggung jawab dalam memanfaatkan kebijakan kerja fleksibel demi pelayanan publik yang prima.* (red)

TERKAIT:

POPULER: