Gaji Tak Cair: 3.144 Guru Honorer di Bandung Menunggu Kepastian

Roel - 23 April 2026

TOP JABAR, Bandung – Sebanyak 3.144 guru honorer di Kota Bandung hingga kini belum menerima gaji sejak awal 2026. Mereka terdiri dari tenaga pengajar PAUD, SD, SMP, hingga tutor yang selama ini menggantungkan penghasilan dari anggaran daerah.

Padahal, Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan alokasi anggaran dalam APBD 2026. Namun, proses pencairan tersendat akibat perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah. Selain itu, surat edaran Kementerian PAN-RB juga melarang penganggaran untuk honorer pasca seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengakui kondisi tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada para guru honorer yang terdampak.

“Secara aturan memang sudah tidak memungkinkan, karena terbentur Undang-Undang ASN. Untuk itu, kami sedang menyiapkan kajian agar ada solusi di tingkat daerah,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Asep menjelaskan, saat ini Pemkot Bandung tengah menyusun dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) agar pembayaran gaji honorer bisa tetap dilakukan.

“Prosesnya masih berjalan. Mudah-mudahan pekan depan sudah tuntas,” katanya.

Dari sisi anggaran, Pemkot Bandung telah menyiapkan dana sekitar Rp51 miliar untuk pembayaran gaji para guru honorer. Adapun besaran gaji yang direncanakan yakni Rp3,2 juta per bulan untuk guru SD, SMP, dan tutor. Sementara untuk guru PAUD mengalami kenaikan dari Rp500 ribu menjadi Rp1 juta per bulan.

Dari November 2025

Meski demikian, persoalan ini bukan hal baru. Pembahasan terkait nasib gaji guru honorer sebenarnya sudah dimulai sejak November 2025, namun hingga kini belum menemukan solusi final karena harus melalui proses harmonisasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Hukum.

Baca juga :

WFH Bukan Libur, 137 ASN Pemkot Bandung Terpantau Melanggar Radius Kerja Digital

“Regulasinya harus matang, jadi memang butuh waktu. Setelah Perwal dan Kepwal terbit, baru masuk ke tahap teknis pencairan,” jelas Asep.

Pihaknya pun menargetkan pencairan gaji bisa segera direalisasikan dalam waktu dekat, bahkan diharapkan bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional.

“Rencananya awal Mei sudah bisa diberikan. Kalau semua proses selesai, gaji dari Januari sampai April akan dirapel sekaligus,” katanya optimistis.* (red/PR)

TERKAIT:

POPULER: