Nasib Guru Non-ASN di Ujung Tanduk! Kebijakan Baru 2027 Bikin Waswas
Dedi Junaedi - 4 Mei 2026

Breaking News:
BBM Kembali Naik, Pertamax Turbo Nyaris Rp20 Ribu per Liter!
Terbukti Lakukan Razia Ilegal, 5 Oknum Dishub Palembang Resmi Dipecat
Nasib Guru Non-ASN di Ujung Tanduk! Kebijakan Baru 2027 Bikin Waswas
Kronologi Pembegalan Kurir Paket di Astana Anyar: “Pelaku Pura-Pura Berteduh Sebelum Menodong”
Resmi Dilantik, BKPRMI Kabupaten Bandung 2026-2031 Fokus Revitalisasi Peran Remaja Masjid
Dedi Junaedi - 4 Mei 2026

TOP JABAR, Jakarta – Nasib guru non aparatur sipil negara (non-ASN) kian berada di ujung ketidakpastian. Pemerintah menetapkan, mulai 1 Januari 2027, guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut menegaskan bahwa seluruh tenaga pendidik di sekolah negeri harus berstatus ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam regulasi itu, pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi guru non-ASN yang saat ini masih aktif mengajar.
Namun, tidak semua guru non-ASN dapat bertugas hingga akhir masa transisi. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat, di antaranya:
1. Terdata sebagai guru non-ASN dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024
2. Masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah
Kondisi ini membuat posisi guru non-ASN semakin tidak pasti, baik dari sisi keberlanjutan profesi maupun jaminan kesejahteraan.
Di sisi lain, pemerintah juga mengubah mekanisme penyaluran tunjangan bagi guru ASN. Jika sebelumnya disalurkan per triwulan, kini tunjangan dibayarkan setiap bulan.

Proses administrasi dilakukan secara berjenjang. Pembaruan data melalui sistem Dapodik dibatasi hingga tanggal 10 setiap bulan, dilanjutkan verifikasi melalui sistem Info GTK hingga sekitar tanggal 13. Selanjutnya, penetapan penerima tunjangan dilakukan pada tanggal 15 melalui penerbitan Surat Keputusan (SK).
Bagi guru non-ASN yang masih memenuhi syarat, pemerintah memastikan penghasilan tetap diberikan selama masa transisi melalui berbagai skema, seperti tunjangan profesi dan insentif.
Baca Juga :
FISIP Unpas Gelar Kompetisi Strategi Pemasaran Kuliner Tradisional
Meski demikian, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran, terutama di daerah yang masih sangat bergantung pada tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan guru.
Di satu sisi, pemerintah mendorong penataan tenaga pendidik berbasis ASN. Namun di sisi lain, kebutuhan tenaga pengajar di lapangan masih tinggi dan belum sepenuhnya terpenuhi.* (red)
![]()