BBGRM Pilihan atau Kewajiban? Menelisik Regulasi dan Komitmen Pemerintah Daerah
Dedi Junaedi - 31 Juli 2026

Breaking News:
BBGRM Pilihan atau Kewajiban? Menelisik Regulasi dan Komitmen Pemerintah Daerah
Menembus Batas Seragam, Kisah Briptu Rifqi Madhivan dan Gerakan Kemanusiaan “EKSEKUSIGASKEUN”
Mobilisasi Generator Berlangsung Lancar, Proyek PLTP Patuha 2 Masuki Tahap Krusial
Kantor Pertanahan Kota Bandung Raih Penghargaan KAI Stakeholder Awards 2026
Berbeda dengan Polda Jabar, Farhan Larang Warga Hakimi Pelaku Begal
Dedi Junaedi - 31 Juli 2026

TOP JABAR, Kota Bandung – Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) merupakan kegiatan yang telah menjadi identitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di seluruh Indonesia. Program ini memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
BBGRM bertujuan meningkatkan kepedulian dan peran aktif masyarakat dengan mengedepankan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan dalam rangka memperkuat integrasi sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak seluruh kelurahan dan kecamatan di Kota Bandung melaksanakan kegiatan tersebut. Alasan efisiensi anggaran kerap menjadi dalih yang dikemukakan. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan, apakah pelaksanaan BBGRM merupakan sebuah pilihan atau justru menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah?
Untuk memastikan bagaimana posisi BBGRM ditinjau dari aspek hukum dan kebijakan pemerintah daerah, redaksi melakukan penelusuran terhadap sejumlah regulasi yang mengatur pelaksanaan BBGRM serta mewawancarai salah seorang tokoh masyarakat yang aktif dalam pemberdayaan masyarakat, Drs. Riana, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC LPM Kecamatan Batununggal.
Menurut Riana, BBGRM merupakan program yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Bandung. Bahkan, menurutnya, pelaksanaan BBGRM memiliki dasar hukum yang tegas dan tidak dapat diabaikan begitu saja.
“Kegiatan BBGRM di Kota Bandung bersifat konstitusional karena memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas,” ujar Riana.
Baca Juga :
Mulai Agustus, Bandara Husein Layani Rute Lampung dan Palembang
Mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2020 itu menjelaskan bahwa terdapat beberapa regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan BBGRM. Pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Dalam Pasal 93 Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 ditegaskan bahwa salah satu kegiatan LPM adalah melaksanakan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM). Artinya, pelaksanaan BBGRM telah menjadi bagian dari program yang diamanatkan dalam regulasi daerah.
Selain dasar hukum tersebut, Riana juga menjelaskan mengenai pengaturan anggaran dalam APBD yang dikenal dengan istilah Mandatory Spending dan Discretionary Spending atau belanja prioritas.
Mandatory Spending merupakan belanja yang wajib dialokasikan dalam APBN maupun APBD karena telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, seperti anggaran pendidikan yang minimal sebesar 20 persen dari total anggaran.
Sementara itu, Discretionary Spending merupakan belanja yang juga wajib dianggarkan karena diperintahkan oleh regulasi, namun besaran nominalnya bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“BBGRM termasuk ke dalam kategori belanja yang wajib diprogramkan, tetapi nominal anggarannya dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Jadi bukan berarti karena anggarannya fleksibel, lalu programnya boleh ditiadakan,” jelasnya.
Riana menambahkan, Permendagri yang mengatur BBGRM merupakan regulasi yang berkaitan dengan tugas pembinaan pemerintahan. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diperintahkan untuk memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan BBGRM.
Meskipun demikian, besaran anggaran yang dialokasikan tidak ditentukan secara kaku sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Hal yang sama juga berlaku dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengikat pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan BBGRM, namun tidak mengubah statusnya menjadi belanja wajib dengan nominal tertentu.
Apabila Kota Bandung menghadapi kondisi tertentu, seperti defisit anggaran yang cukup besar atau keadaan darurat, anggaran BBGRM dapat dirasionalisasi tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah untuk memasukkan BBGRM ke dalam program kerjanya.
Menanggapi masih adanya aparatur kelurahan maupun kecamatan yang tidak melaksanakan BBGRM dengan alasan efisiensi anggaran, Riana menilai terdapat dua faktor utama yang menjadi penyebabnya.
Pertama, masih adanya Camat dan Lurah yang belum memahami Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, khususnya Pasal 10 yang mengatur tugas Camat. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Camat memiliki kewajiban untuk mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan, mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum melalui harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Kedua, menurutnya, terdapat asumsi pribadi dari sebagian aparatur yang menilai regulasi tersebut tidak penting untuk dilaksanakan sehingga memilih untuk tidak mengimplementasikannya.
“Kalau regulasinya sudah ada, maka tidak tepat apabila pelaksanaannya didasarkan pada penilaian subjektif masing-masing pejabat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Riana menegaskan bahwa BBGRM merupakan kegiatan yang wajib secara programatik. Artinya, kegiatan tersebut wajib dilaksanakan karena telah menjadi agenda dan rencana kerja resmi pemerintah yang diperintahkan oleh regulasi yang berlaku.
“Wajib secara programatik mengandung arti bahwa kegiatan BBGRM wajib dilaksanakan karena sudah masuk dalam agenda dan rencana kerja resmi pemerintah serta diinstruksikan melalui Permendagri maupun Peraturan Wali Kota,” ujarnya.
Ia pun memberikan catatan kritis terhadap konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri.
“Saya hanya mengingatkan, apabila pemerintah mempertontonkan pelanggaran terhadap peraturan yang mereka buat sendiri, maka jangan terlalu berharap masyarakat akan tunduk dan patuh terhadap peraturan serta perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Senada dengan Riana, Wakil Ketua DPC LPM Kecamatan Batununggal, Nurul Hidayat Roza menilai bahwa BBGRM bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan instrumen penting dalam membangun partisipasi masyarakat dan memperkuat semangat gotong royong di tingkat kewilayahan.
Menurutnya, keterlibatan aktif pemerintah kecamatan dan kelurahan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan BBGRM. Pemerintah daerah semestinya hadir sebagai fasilitator dan motor penggerak dalam membangun budaya gotong royong yang menjadi salah satu jati diri bangsa.
“Semangat gotong royong adalah modal sosial yang tidak ternilai. Ketika pemerintah konsisten melaksanakan program-program yang diperintahkan oleh regulasi, maka masyarakat pun akan lebih mudah diajak untuk bersama-sama membangun lingkungannya,” tutupnya.* (red)