Polresta Bandung Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Jual Kendaraan untuk Judi Online
Krismanto - 7 Oktober 2026

Breaking News:
Polresta Bandung Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Jual Kendaraan untuk Judi Online
Polresta Bandung Bongkar Gudang Oplos LPG Subsidi, 3.763 Tabung Portable Disita
Pameran Alutsista HUT TNI ke-81 di Soreang, Kapolresta Bandung Hadir di Tengah Antusiasme Warga
Kisah Penjual Sapu Lidi Cicalengka, Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto Temui Agus!
Pisah Sambut Kapolresta Bandung, Tri Suhartanto Lanjutkan Estafet
Krismanto - 7 Oktober 2026

TOP JABAR — Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2024 berwarna perak dengan nomor polisi D-2268-ZFT. Kendaraan tersebut diketahui dibawa pelaku setelah meminjamnya dari korban dengan alasan hendak membeli bensin.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, pihaknya menemukan bahwa kasus tersebut bukan merupakan kejadian tunggal.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengungkap adanya 18 kali aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan dalam kurun waktu April hingga September 2026, khususnya di wilayah hukum Polresta Bandung.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara mendatangi rumah atau tempat tinggal korban yang menjadi target. Kemudian pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor dengan berbagai alasan,” ujar Kombes Pol Tri Suhartanto saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurutnya, alasan yang digunakan pelaku antara lain mengaku kehabisan bensin, hendak membeli sesuatu ke warung, maupun menjemput teman atau istrinya.
Pelaku juga meyakinkan korban bahwa sepeda motor miliknya berada di lokasi yang tidak jauh dari tempat korban.
“Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku membawa sepeda motor tersebut dan tidak mengembalikannya. Kendaraan kemudian dijual kepada pihak lain dengan sistem COD,” jelasnya.
Perkara ini kemudian berkembang setelah tersangka utama, Imam Ma’sum Fadillah alias Ibo berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan kendaraan sebanyak 18 kali selama periode April hingga September 2026.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap alur penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan Rafi Rizky Pratama di kawasan Komplek Pajagalan Asri, Banjaran, Kabupaten Bandung.
Rafi diketahui telah membeli sebanyak 12 unit kendaraan dari tersangka Imam. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian kembali dijual kepada pihak lain.
Polisi selanjutnya mengamankan Jefri Prima di kawasan Bojongmalaka Indah, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Jefri diketahui membeli sebanyak 7 unit kendaraan dari Rafi.
“Dari hasil pengembangan terhadap ketiga tersangka, penyidik berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor,” ungkap Kapolresta Bandung.
Kombes Pol Tri Suhartanto menjelaskan, penyidik juga mendalami motif tersangka utama dalam melakukan aksi penipuan dan penggelapan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan yang diperoleh dari korban kemudian dijual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk judi online serta membeli narkoba.
“Motif tersangka adalah untuk mendapatkan uang dengan cara menjual kendaraan hasil kejahatan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk judi online dan membeli narkoba,” kata Tri Suhartanto.
Polisi menilai modus yang digunakan tersangka cukup sederhana, namun memanfaatkan kepercayaan masyarakat.
Pelaku terlebih dahulu membangun komunikasi dengan korban, kemudian menyampaikan alasan yang seolah-olah mendesak agar korban bersedia meminjamkan kendaraan.
Setelah kendaraan berada di tangan pelaku, sepeda motor langsung dibawa pergi dan dijual kepada pihak lain.
Kapolresta Bandung menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara tersebut, termasuk alur perpindahan kendaraan hasil kejahatan.
“Kami masih melakukan pengembangan. Kami akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk alur kendaraan hasil kejahatan yang telah berpindah tangan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain, terlebih kepada orang yang belum benar-benar dikenal.
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap alasan mendesak yang disampaikan seseorang untuk meminjam kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 492 dan/atau Pasal 486, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 591 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.**
![]()