Polisi Ungkap Kasus Dugaan Percabulan di Baleendah, Empat Orang Jadi Tersangka
Krismanto - 9 Oktober 2026

Breaking News:
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Percabulan di Baleendah, Empat Orang Jadi Tersangka
Jagung Sulit Didapat dan Harga Pakan Ayam Naik, Pemprov Jabar Harus Lindungi Petani
Polresta Bandung Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Jual Kendaraan untuk Judi Online
Polresta Bandung Bongkar Gudang Oplos LPG Subsidi, 3.763 Tabung Portable Disita
Krismanto - 9 Oktober 2026

TOP JABAR – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum (dibawah umur).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.
“Kami sudah mengamankan para pelaku sebanyak empat orang, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka untuk selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Tri Suhartanto saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat, 9 Oktober 2026.
Keempat terduga pelaku yakni, AA (21), ED (21), AR (19) dan RG (16). Untuk korban dalam kasus ini berinisial S (16).
Peristiwa dugaan pencabulan dan persetubuhan itu diketahui terjadi pada Sabtu, 19 September 2026, di kawasan Jalan Sadangsari, Desa Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Salah seorang tersangka berinisial AA diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp untuk mengajaknya berkumpul di rumah temannya sekaligus minum minuman keras.
Korban dijemput oleh ED bersama RG menggunakan sepeda motor milik ED untuk bertemu dengan AA.
Setibanya di rumah AA, korban diduga ikut mengonsumsi minuman keras bersama para tersangka. Korban merasa pusing hingga akhirnya kehilangan kesadaran.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sadarkan diri tersebut, para tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan secara bergantian.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.
Lanjut Tri, penyidik juga memerlukan pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses pembuktian. Namun tertunda lantaran korban sedang mengalami menstruasi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan melalui proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk peran masing-masing tersangka dan pemenuhan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat sejumlah pasal yang disangkakan kepada, yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.**
![]()