Konser Trisuaka Timbulkan Kerumunan, Ini Penjelasan Polda Jabar
Krismanto - 2 Februari 2022

Breaking News:
Dugaan VCS Terbongkar, Clara Shinta Klaim Suami Bawa Senjata Api saat Bertengkar
Kajari Karo Minta Maaf di DPR, Kasus Amsal Sitepu Berujung 5 Rekomendasi Tegas
Guru Didorong Jadi Pengawas MBG, Bupati Karawang Beri Perlindungan
Versi Berbeda soal CCTV, KPK Dibantah Kuasa Hukum Ono Surono
KPK: CCTV Rumah Ono Surono Dimatikan Keluarga Saat Penggeledahan
Krismanto - 2 Februari 2022

Top Jabar, Kota Bandung – Berkaitan dengan terjadinya kerumunan massa pada kegiatan silaturahmi dan Pentas Seni Trisuaka CS dikawasan Wisata Taman Anggur Kp. Kukulu Ds. Balingbing Kec. Pagaden Barat Kab. Subang Minggu (30/1/2022) kemarin berubah menjadi ramai berujung pada masalah Prokes.
Dilain sisi kegiatan ini tidak mendapatkan ijin keramaian dari pihak kepolisian namun tetap mendapat pelayanan pengamanan karena merupakan area publik yang harus diawasi keamanan dan Protokol Kesehatannya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pemberitahuan yang disampaikan oleh panitia berupa kegiatan silaturahmi, namun pada pelaksanaannya panitia mengundang artis nasional dan mengadakan kegiatan Konser Musik sehingga menarik minat masyarakat luas.
“Karena terjadinya kerumunan dilokasi penonton sehingga pihak kepolisian dari Polres Subang yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Subang meminta kepada panitia agar kegiatan dihentikan atau dibubarkan karena massa sudah tidak mematuhi Prokes, dan agar para penyanyi segera dibawa keluar lokasi sehingga massa tidak terkonsentrasi ingin bertemu dengan artis tersebut.” jelas Kabid Humas Polda Jabar.
Langkah yang dilakukan Kabag Ops dengan menghubungi panitia, untuk mengkoordinasikan dengan manajemen Trisuaka agar segera menghentikan lagu yang ke-5 dari rencana 8 lagu yang akan dinyanyikan.
Dalam proses pembubaran tersebut hadir Kabag Ops Kompol Syamsul Bagja S.IK M.H., Kasat Intelkam Akp Kurniawan, Kasat Sabhara Akp Tommy Fidyanto, Kapolsek Pagaden Kompol Jono, Danramil Pagaden Kapten Wahyu, Camat Pagaden Barat Irwan Irwana, Kasubag Dal Ops Akp Endang, Sat Pol PP dan BPBD.
Disampaikan pula oleh Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo bahwa jauh hari sebelumnya Kapolda Jabar telah menegaskan, bahwa tidak akan memberikan ijin dan rekomendasi kegiatan yang sifatnya berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar Prokes.
“Kapolda Jabar telah menginstruksikan jajaran melalui telegram jauh hari sebelum kejadian ini terjadi, untuk tidak memberikan ijin dan rekomendasi kegiatan yang sifatnya berpotensi menimbulkan kerumunan dan apabila ditemukan pengumpulan massa atau kerumunan maka akan segera dibubarkan,” pungkas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo.
Sehubungan dengan permasalahan kerumunan tersebut, pada Senin tanggal 31 Januari 2022 pukul 08.45 Wib. Bertempat di ruang pertemuan Polres Subang Bersama dengan Tim Satgas Covid-19 dan Pemda Kab. Subang, telah dilaksanakan kegiatan Klarifikasi terkait Pentas Seni yang mendatangkan bintang tamu Trisuaka, Zidan dan Nabila di Obyek Wisata Taman Anggur.
Dari hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan tersebut pihak Satgas telah menemukan pelanggaran oleh Panitia dan Pengelola sehingga menetapkan dan memberikan sanksi berupa penutupan sementara Destinasi Wisata Taman Anggur Kaluku yaitu dari tanggal 01 s.d 03 Februari 2022 (sesuai Surat Bupati Subang No : PR.01/276/DISPARPORA Tanggal 31 Januari 2022).
Selain pemberian sanksi oleh Bupati Subang, Pihak Kepolisian (Polres Subang) akan melakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara Acara dan Pengelola Wisata Taman Anggur.
Terkait pelanggaran prokes dan karena kelalaiannya menimbulkan kerumunan petugas masih akan melakukan pendalaman terkait pemberitahuan yang disampaikan sebelumnya oleh Panitia berupa kegiatan silaturahmi.
Namun pada pelaksanaannya panitia mengundang artis nasional dan mengadakan kegiatan konser musik sehingga menimbulkan kerumunan dan terjadi pelanggaran prokes.
![]()