Kurang 24 Jam, Pelaku Pengeroyokan Ojol di Pandanwangi, Cinunuk Ditangkap Polisi
Krismanto - 24 Desember 2024

Breaking News:
Rumah Aspirasi Kang Cucun Siap Bangun Kembali Rumah Korban Tertimbun Longsor Arjasari
BRI Tanam 3.000 Pohon dan Bagikan 5.000 Paket Sembako di Bandung
Wabup Ali Syakieb Tinjau Banjir dan Longsor, 9.246 KK Terdampak di Dayeuhkolot
Subdit 2 Ditressiber Polda Jabar Tebar Kebaikan, Santuni Anak Yatim di Nagreg Jelang HUT Reserse
Kereta Khusus Petani dan Pedagang Layani Rute Merak–Rangkasbitung
Krismanto - 24 Desember 2024

TOP JABAR – Kurang dari 24 jam, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pandanwangi, Cinunuk, Cileunyi.
Dalam konferensi pers, Wakapolresta Bandung, AKBP Hidayat, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban, seorang pengemudi ojol berinisial G, menjemput penumpang di wilayah Cimekar.
Saat dalam perjalanan bersama penumpang berinisial I, korban (driver ojol) dikejar oleh tiga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.
“Para pelaku berusaha memepet korban. Namun, korban terus melaju hingga di kawasan Pandanwangi, Cinunuk, Kabupaten Bandung, korban akhirnya terjatuh,” ujar AKBP Hidayat. Selasa, 24 Desember 2024.
“Akibatnya, baik G maupun penumpangnya, I, mengalami luka-luka,” sambungnya.
Korban I mengalami luka serius di kepala, tangan, dan kaki, dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit. Sementara G mengalami luka ringan di sisi kiri tubuhnya. G kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileunyi.
Dari kejadian tersebut, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu S alias Odong (23) yang berperan sebagai pengendara motor yang mengejar korban.
Kemudian W alias Siwong yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan AR alias Iyan (19) yang menarik korban ke pinggir jalan dan turut menganiaya menggunakan helm.
Motif pengeroyokan ini diduga karena para pelaku, dua di antaranya ojek pangkalan, merasa kesal dan emosi kepada korban yang melewati wilayah mereka.
AKBP Hidayat mengimbau kepada komunitas ojek online agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri jika menghadapi kejadian serupa dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***
![]()