MK Tegaskan Ibu Kota Negara Belum Pindah dari Jakarta

Roel - 13 Mei 2026

TOP JABAR, JakartaMahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa status ibu kota negara hingga saat ini masih berada di DKI Jakarta.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU DKJ dan Pasal 39 ayat (1) UU IKN yang dianggap berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap keabsahan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan negara.

Namun, Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca bersamaan dengan Pasal 73 UU DKJ. MK menegaskan, pemindahan ibu kota negara secara resmi baru berlaku setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga :

SPPG Ditutup, Tapi Tetap Diguyur Rp6 Juta per Hari: Efektif atau Pemborosan?

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai terbitnya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota negara.

Sebelumnya, pemohon bernama Zulkifli menilai belum diterbitkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota, sementara status Jakarta sebagai ibu kota telah diubah melalui UU DKJ, menimbulkan disharmoni hukum dan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

Pemohon juga menyoroti tidak adanya aturan pengaman maupun ketentuan transisi yang menjamin kesinambungan status ibu kota selama proses perpindahan berlangsung.* (red)

Loading

TERKAIT:

POPULER: