Polresta Bandung Berhasil Amankan Dua Dari Tiga Pelaku Curas
Krismanto - 18 Februari 2022

Breaking News:
Wakil Ketua DPR RI Puji Transformasi Lahan Desa Sukamenak: Bukti Nyata APBN Membangun dari Desa
Waspada Lonjakan Harga, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Pemkab Bandung Proaktif Kendalikan Inflasi
Grand Final Duta Pajak 2026 Kabupaten Bandung, Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak Daerah
Kasus Emeralda Resort Memanas! Pengembang Akui Tuntutan Baru dari Konsumen
Janji Tinggal Janji, Ratusan Pembeli Perumahan Emeralda Resort Merasa Tertipu
Krismanto - 18 Februari 2022

Top Jabar, Soreang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan dua dari tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu,(11/4/2021) sekira pukul 21.30 di Kp. Kebon Tiwu Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Kejadiannya pada bulan April 2021 lalu,”kata Kusworo saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Jumat,(18/2/2022).
Kronologis kejadian tersebut dirinya menjelaskan, korban yang melintasi daerah Majalaya tidak sengaja menyalip para pelaku yakni DS (26), AA (27) dan E (27).
“Korban berboncengan dengan temannya dan tiba-tiba pelaku memalangi motor korban dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis golok,”ujarnya.
Korban merasa terancam dan takut karena pelaku mengacungkan golok kewajah, akhirnya korban tersebut menjatuhkan sepeda motor miliknya dan lari.
“Saat korban meninggalkan motornya, salah satu pelaku langsung membawa motor milik korban dan dijual kepada penadah,”kata Kusworo.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi dan penyelidikan Polsek Majalaya dengan Polresta Bandung akhirnya pihaknya bisa mengamankan pelaku DS dan AA sedangkan E masih DPO.
“Berdasarkan penyelidikan tersangka AA ini pernah melakukan kejahatan serupa pada tahun 2015, kedua-duanya ini residivis,”pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentan pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
![]()