Mantan Walikota Rampok Rumdin Walikota, Begini Kronologinya?
Redaksi - 30 Januari 2023

Breaking News:
Beberkan Harta Kekayaannya Menyusut, Ini Penjelasan Hengki Kurniawan
Hadiri Musrenbang RPKD, Yosep : Seluruh Masyarakat Kabupaten Bandung Harus BEDAS
KBO Sat Binmas Polresta Bandung Sambangi Warga Tidak Mampu di Wilayah Soreang
HUT Sewindu Bandung Max Community “Bersama Menjadi Lebih Baik”
Launching Bedas Caang Baranang, Bupati: Untuk Mensejahterakan Masyarakat
Redaksi - 30 Januari 2023
TOP JABAR, Kota Bandung – Nama mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar kembali mencuat setelah kejadian penetapan status tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Juni 2018 lalu.
Namun bukan karena prestasi, namanya kembali sensasional lantaran terseret dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 lalu.
Lagi-lagi siapa sangka, nama eks Wali Kota Samanhudi dan Wali Kota Blitar Santoso ternyata bukan nama baru dalam kancah perpolitikan di Blitar, Jawa Timur.
Dari data yang dihimpun, pada periode 2010-2015 lalu Samanhudi rupanya pernah berpasangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Blitar. Keduanya dipercaya warga untuk menjabat sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar.
Pada pilkada periode 2016-2019, pasangan petahana ini kembali memenangi kursi Blitar 1 dan 2, sebutan untuk jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar. Keduanya, solid didukung oleh hampir semua partai pemilik kursi di parlemen.
Namun sayang, kemesraan keduanya harus terpisahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 8 Juni 2018, komisi anti rasuah menjebloskan tokoh dari PDIP Blitar itu ke penjara karena kasus suap. Secara otomatis, Santoso yang saat itu menjabat sebagai Wawali, naik jabatannya menjadi pejabat sementara Wali Kota Blitar.
Usai nasib Samanhudi inkracht atau berkekuatan hukum tetap, Santoso pun meneruskan masa jabatan Wali Kota hingga masa jabatannya berakhir pada 2020.
Pada Pilkada 2020, Santoso rupanya maju kembali di Pilkada Blitar dengan menggandeng politikus bernama Tjutjuk Sunario. Pasangan ini pun diusung oleh PDIP, Gerindra, PPP, Demokrat dan Hanura. Mereka melawan pasangan Henry Pradipta Anwar-Yasin Hermanto yang disusung oleh PKB, Golkar dan PKS. Namun, kemenangan pun berpihak pada Santoso.
Kasus suap yang menyeret Samanhudi, rupanya tak dapat diterima olehnya. Ia pun sempat berkoar-koar bakal membalas dendam karena merasa didzalimi secara politik. Hal itu diungkapkannya pada hari pertama setelah kebebasannya dari penjara Lapas Sragen, Senin (10/10/2022) di rumahnya.
“Saya akan terjun ke dunia politik (lagi), karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam,” katanya pada wartawan saat itu.
Bertepatan dua bulan kemudian, terjadi peristiwa perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Sejumlah orang yang menyamar sebagai pegawai Pemkot Blitar, menyatroni rumdin tersebut. Para perampok itu bahkan menggunakan plat nomor dinas palsu berwarna merah.
Sejumlah petugas satpol PP yang berjaga di rumah dinas pun disekap. Tak luput dari aksi itu, Wali Kota Santoso beserta istri juga turut disekap. Harta ratusan juta yang tersimpan dalam suatu tempat pun dapat dikuras secara leluasa oleh para perampok.
Saat beraksi, para perampok seperti sudah cukup mengetahui seluk beluk rumah dinas tersebut. Kecurigaan dalang perampokan dari orang dalam pun sempat menyeruak ke publik.
Polisi pun bergerak cepat. Awalnya, polisi berhasil menangkap 3 orang komplotan perampok. Pelaku yang pertama kali ditangkap adalah berinisial NT, yang tak lain merupakan otak dari aksi pencurian tersebut. NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat.
Perencanaan pencurian dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di Lapas Sragen. Saat itu yang bersangkutan mengajak empat tersangka lain untuk melakukan aksi di rumah dinas Wali Kota Blitar. NT juga yang membeli satu unit mobil Innova warna hitam, yang digunakan dalam aksi pencurian.
Baca Juga :
Terungkap, Ini Fakta Mengerikan Pembunuhan Berantai Wowon Serial Killer
Uang yang diperoleh dari aksi pencurian tersebut sekitar Rp 730 juta. Kemudian NT mendapat bagian sebesar Rp 140 juta. Setelah menangkap NT, polisi pun terus mengembangkan dan menangkap tersangka lainnya berinisial AJ (57) di SPBU Jombang, Jawa Timur.
Tersangka AJ berperan membangunkan Satpol PP yang berjaga di Pos keamanan sambil melakukan pengancaman dan mengikat anggota Satpol PP yang berjaga. Tersangka AJ mendapat bagian Rp100 juta.
Di hari berikutnya, polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS atau ASN. Tersangka ketiga ditangkap di Medan saat sedang menginap di indekos adiknya.
Tersangka ketiga mendapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram. Barang bukti tersebut, sudah disita oleh petugas.Termasuk barang bukti tiga senjata api NT.
Adapun untuk dua tersangka yang masih buron, kata Totok, pihaknya telah menerbitkan DPO. Pertama, DPO atas nama Oki Supriadi. Kemudian yang kedua adalah tersangka Medi Afriant.
Selang beberapa waktu, polisi tiba-tiba menangkap mantan Wali Kota Blitar, Samanhadi. Ia ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (27/1).
Ia disangka turut serta melakukan perencanaan perampokan rumdin Walkot Santoso. Samanhadi disebut polisi sebagai pihak yang memberitahu situasi dan kondisi rumah yang pernah ditempatinya itu.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, dalam perkara ini tersangka Samanhudi diketahui berperan memberikan keterangan terkait dengan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
“Terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan pasal 365 juncto pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar,” kata Totok, Jumat (27/1/2023).***[sumber: merdeka.com]
53 total views, 1 views today