​Pelanggaran Etik Oknum Polisi di Magelang Terbukti, Kuasa Hukum Korban Desak Eksekusi Sanksi Tegas​

Krismanto - 13 Juni 2026

TOP JABAR – Pengacara kenamaan yang dikenal dengan jargon #Salam Keadilan, Marlundu Lumban Raja, S.H., mendesak institusi kepolisian untuk segera menjalankan proses penjatuhan hukuman terhadap oknum yang terbukti melanggar kode etik.

Pernyataan ini disampaikan menyusul keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Propam Polresta Magelang terkait penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dialami kliennya, Umi Azizah.

​Dalam video pernyataan yang ditujukan kepada Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Marlundu mengungkapkan bahwa SP2HP tersebut secara eksplisit menyebutkan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kapolsek Grabag, AKP Suhartoyo, dan Kanit Reskrim, Aiptu Armanto.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan prosedur penanganan laporan perkara yang diajukan oleh Umi Azizah.

​Saat ini, tindak lanjut atas pelanggaran etik tersebut telah dilimpahkan ke unit Provost Polresta Magelang untuk diproses lebih mendalam.

Sementara itu, untuk perkara pokoknya—yakni dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan—kini ditangani oleh Unit Harda Satreskrim Polresta Magelang.

​Menanggapi hasil tersebut, Marlundu menekankan pentingnya konsistensi institusi Polri dalam menjaga marwah hukum.

Ia menegaskan bahwa pembuktian pelanggaran etik harus diikuti dengan penegakan disiplin tanpa penundaan.

​”Jika sudah terbukti, segeralah jalankan proses hukum sesuai asas Nullum Delictum Nulla Poena — tidak ada pelanggaran tanpa hukuman,” ujar Marlundu.

“Kami akan terus mengawal jalannya kasus ini secara intensif agar keadilan bagi klien kami benar-benar tercapai,” tegasnya.

​Langkah tegas yang diambil oleh Marlundu mendapatkan apresiasi dari Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS.

Ia menilai Marlundu sebagai sosok praktisi hukum yang konsisten dan tidak mudah goyah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang mencari keadilan.

​Pihak GMOCT juga menaruh harapan besar kepada Kasie Propam Polresta Magelang, AKP Risyanto, untuk menunjukkan komitmennya dalam menangani perkara ini secara transparan, tegas, dan adil.

Publik kini menanti langkah konkret dari internal Polresta Magelang dalam menindak oknum anggotanya, sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam melakukan bersih-bersih internal dan menjaga kepercayaan masyarakat.

​Kasus ini dipastikan akan terus menjadi sorotan, mengingat pentingnya menjaga integritas proses penegakan hukum di tingkat kepolisian sektor agar tidak mencederai rasa keadilan bagi pelapor.**

Loading

TERKAIT:

POPULER: