BAN-S/M Jawa Barat Targetkan 1.382 Sekolah Mendapatkan Akreditasi

Roel - 31 Maret 2022

TOP JABAR, Bandung Barat – Ketua BAN-S/M Pusat Dr. Toni Toharudin, M.Sc. mengukuhkan 7 Pengurus Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Provinsi Jawa Barat periode 2022-2025 di Kantor LPMP Provinsi Jawa Barat pada Selasa 29 Maret 2022.

Pengurus BAN-S/M Provinsi Jawa Barat diketuai oleh Drs. Totoh Santosa, M.M.; Sekretaris Tata Sumitra Wirasasmita, S.Si., M.Mgt.; dengan enam anggota, yaitu Dr. Asih Aryani, M.Pd.; Dr. Muhamad Yani, M.Sc.Ed.; Dr. Nurudin, S.Pd., M.M.; Dr. Wiji, S.Pd., M.Si.; dan Anggota Dini Irawati, M.Pd.

Ketua BAN-S/M Pusat Dr. Toni Toharudin, M.Sc menyampaikan, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tindak lanjut hasil akreditasi, khususnya di wilayah Jawa Barat, dibutuhkan sinergi antara BAN-S/M sebagai lembaga penjaminan mutu eksternal dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat yang berwenang melaksanakan penjaminan mutu internal.

Pada kesempatan itu, Ketua BAN-S/M Provinsi Jawa Barat Drs. Totoh Santosa, M.M. berkesempatan memberikan pernyataan kepada awak media apa itu Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang secara kelembagaan berada di tingkat provinsi sebagai kepanjangan tangan dari pusat.

Baca Juga :

DKPP Soft Launching KUMIS PATIN:  Kolaborasi Kurangi Stunting kepada Calon Pengantin

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) ini merupakan badan independen yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan Nasional yang tugasnya adalah mengawal mutu pendidikan di tingkat satuan Pendidikan, sekolah maupun madrasah,” ujar Drs. Totoh Santosa, M.M kepada TOP JABAR melalui rekaman wawancara yang disampaikan pada Rabu 30 Maret 2022.

Tim 7 atau Pengurus BAN-S/M Provinsi Jawa Barat yang beranggotakan 7 orang ini diberi tugas amanah oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Pusat dengan SK Nomor 370/BAN/SM/SK/2022 tanggal 24 Maret 2022. Mereka mempunyai tugas untuk mengawal mutu Pendidikan dari eksternal/masyarakat melalui upaya perbaikan atau kegiatan akreditasi sehingga mendapatkan peta mutu pendidikan secara riil yang ada di sekolah tersebut.

“Hasilnya akan diberikan kepada sekolah bahwa sekolah tersebut sudah memenuhi standar atau belum terkait dengan standar nasional pendidikan itu,” ujar Totoh Santosa menambahkan.

Berbicara mengenai misi dan target BAN-S/M Provinsi Jawa Barat empat tahun ke depan, menurut Totoh Santosa, setiap tahun BAN-S/M Pusat memberi tugas kepada BAN-SM Provinsi Jawa Barat untuk melakukan akreditasi kepada sekolah atau madrasah sebanyak 1.382 sekolah/madrasah di tahun 2022.

“Harapannya, di tahun 2022 sampai Desember nanti, BAN-S/M akan mengawasi 1.382 sekolah dan madrasah untuk kita lihat kualitas mutu pendidikannya yang seperti apa. Hasilnya nanti akan kita sampaikan kepada sekolah dan masyarakat untuk diketahui,” katanya.

Totoh Santosa menambahkan, BAN-S/M tidak hanya sebatas melakukan akreditasi sekolah, juga membantu atau mendorong pemerintah daerah untuk melakukan akselerasi mutu pendidikan. Artinya, sekolah-sekolah yang sudah terakreditasi, oleh BAN-S/M kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk memprogramkan akselerasi pemenuhan mutu di satuan pendidikan.

Untuk diketahui bahwa sekolah atau madrasah yang telah diakreditasi, hasilnya ada yang telah memenuhi standar sesuai indikator, ada pula yang indikatornya masih di bawah standar. Ini juga merupakan tanggung jawab BAN-SM Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah untuk membantu sekolah atau madrasah tersebut.

“Inilah yang BAN-S/M Provinsi Jawa Barat akan dorong ke 27 kabupaten/kota, mudah-mudahan dengan cara sinergi antara BAN S/M bersama-sama pemerintah daerah (Dinas Pendidikan) dan dibantu oleh LPMP Jawa Barat yang memiliki fungsi widyaprada, bisa secara efektif membantu satuan pendidikan untuk mencapai standar-standar tertentu yang telah ditetapkan,” ungkap Totoh Santosa.

Tanggung Jawab BAN-S/M

BAN-S/M Provinsi Jawa Barat bertanggung jawab kepada BAN-S/M Pusat, dengan melaporkan hasil akreditasi ke pusat untuk divalidasi, baru kemudian BAN-S/M Pusat mengumumkan hasil dan menyiapkan sertifikat akreditasi. Jika satuan sekolah itu sudah memperoleh angka tertentu maka satuan pendidikan itu akan memperolah Akreditasi A, B, ataupun C.

Ke depan, tidak hanya sebatas mengejar akreditasi, tapi yang terpenting adalah bagaimana sekolah melakukan proses penjaminan mutunya. Sertifikat itu hanya sebagai dokumen yang perlu menjadi bahan pertimbangan atau perhatian oleh sekolah dalam mencapai standar.

“Tugas utama sekolah adalah bagaimana sekolah melakukan proses penjaminan mutu secara sistemik. Dan sekolah harus mampu melaksanakan penjaminan mutu secara sistemik ini mulai dari sekolah mendapatkan data, data mentah itu diolah menjadi data masak atau dianalisis untuk mencari indikator mutu yang lemah atau indikator mutu yang lemah itu dicari permasalahan-permasalahannya atau masalahnya ada di mana,” pungkas Totoh Santosa yang juga pernah menjabat sebagai Kepala LPMP Jawa Barat periode 2007-2017. (SUR)***

Loading

TERKAIT:

POPULER: