Pendidikan Tak Lagi Soal Hak, Tapi Soal Titik Koordinat

Admin - 23 Juli 2025

TOP JABAR, Kota Bandung – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) adalah peraturan untuk menjalankan amanat UUD 1945. Definisi Pendidikan dalam Pasal 1 angka 1 UU Sisdiknas yakni usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam Pasal 5 ayat (1) UU Sisdiknas mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Pendidikan yang bermutu ini adalah kewajiban Pemerintah untuk dapat melaksanakannya.

Memasuki tahun ajaran baru tahun 2025, Pemerintah mengeluarkan aturan baru pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yaitu sistim Penerimaan Muri Baru (SPMB) tahun 2025 yang memuat  empat jalur penerimaan murid baru:

1. Domisili, menggantikan zonasi, berbasis jarak antara rumah siswa dan sekolah.

2. Prestasi, bagi siswa dengan nilai akademik dan non-akademik unggul.

3. Afirmasi, diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

4. Mutasi, bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas ke daerah lain.

Sebagai  dasar hukum SPMB khususnya satuan pendidikan SMA/SMK , yaitu;

1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

2. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.429-Disdik/2025 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.

3. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 9330/ PK.02.01.03/SEKRE Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.

SPMB 2025 dilaksanakan berdasar Prinsip ; Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan. Serta memuat tujuan ;

1. Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili.

2. Meningkatkan akses dan layanan pendidikan.

3. Mendorong peningkatan prestasi Murid.

4. Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid

Sejak 2021 Pemerintah mengenalkan istilah zonasi dalam mekanisme penerimaan siswa baru, yaitu peraturan yang dipahami memberikan prioritas kepada penduduk setempat yang berdekatan dengan lokasi sebuah SMA/SMK Negeri. Kecamatan Batununggal, adalah wilayah di Kota Bandung yang menempati  urutan ke lima sebagai wilayah paling padat penduduk di Kota Bandung.  

Menurut Drs. Riana, Ketua LPM Kecamatan Batununggal,  terkait penerapan aturan zonasi ini sangat memprihatinkan.

“Menurut pandangan dan penilaian saya, warga Kecamatan Batununggal adalah masyarakat Jawa Barat  yang selama ini diabaikan dari asas keadilan, dan dijauhkan dari prinsip dan tujuan SPMB. Pemprov Jabar terkesan melawan Amanat yang termuat dalam UU Sisdiknas bahwa Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” tegas riana.

Untuk memperkuat pernyataanya,  Riana memberikan Data Potensi Pendidikan untuk satuan pendidikan SMA/SMK di Kecamatan Batununggal dan Kecamatan Lengkong.

“Saya bukan omong kosong ya..,Fakta ini bisa dinilai dengan cara melihat dan membandingkan fasilitas PENDIDIKAN yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Kecamatan lain, Sebut saja Kecamatan Lengkong, yang wilayahnya berbatasan dengan Kecamatan Batununggal”. ucap riana.

“Kecamatan Batununggal itu Penduduknya Padat, jauh mela melu, hampir satengahna kalau dibanding Kecamatan Lengkong. Tapi Batununggal gak punya SMA.  Jumlah SMA nya NOL, dan SMK nya Cuma 2 sekolah. Rasionalisasi sederhananya begini ya.. Peserta Didik atau daya tampung SMA Negeri di Lengkong, jumlahnya 3.663 orang, dan itu mah bisa habis oleh warga Kecamatan Lengkong jika pake sistem zonasi. Lamun aya oge, sesana saeutik pisan” tegas riana.

Baca Juga :

PANCAJAWABAN: Harapan Baru dari Batununggal untuk Pencari Kerja

Secara umum, Riana tidak berkebaratan sistim zonasi (Domisili) diterapkan dalam SPMB 2025 atau tahun-tahun berikutnya, selama itu menjadi konsep terbaik pengelolaan pendidikan di Indonesia. Tetapi untuk kondisi kewilayahan tertentu, contohnya Kecamatan Batununggal, harus ada perlakuan tersendiri, demi penegakan UU Sisdiknas bahwa Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

“Intinya, saya berharap ini menjadi perhatian Pemrov Jawa Barat. Dicarikan solusinya. Atau segera di bangun SMA Negeri di Kecamatan Batununggal, sebab itu harapan warga kami. Sebagai warga Batununggal saya prihatin ketika Dinas Pendidikan Kota Bandung memberikan predikat tertinggi jumlah siswa yang tidak melanjutkan pendidikan.”Jelas Riana

Padahal mah masalahna teh aya di pamarentah keneh” pungkas riana.* [red]

Loading

TERKAIT:

POPULER: