Baru Menjabat 6 Hari, Kejaksaan Agung Tangkap Ketua Ombudsman RI
Roel - 16 April 2026

Breaking News:
Unpad Nonaktifkan Guru Besar Dugaan Pelecehan Mahasiswi Asing
Penemuan Kerangka Manusia di Bantaran Citarum Gegerkan Warga Baleendah
Baru Menjabat 6 Hari, Kejaksaan Agung Tangkap Ketua Ombudsman RI
Polisi Bantu Pengendara di Jalur Terdampak Jebolnya Tanggul Sungai Cisungalah
Kejari Bandung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BDS, Negara Rugi Rp128,52 Miliar
Roel - 16 April 2026

TOP JABAR, Jakarta – Ketua merangkap anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung hari ini, Kamis, 16 April 2026, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatno, mengkonfirmasi hal tersebut.
“Iya, sebentar lagi TSK mau turun,” kata Anang kepada Metrotvnews.com, Kamis, 16 April 2026, seperti dilansir dari laman Metro TV.
Belum dibeberkan kasus yang menyeret Hery. Adapun Hery baru lima hari menjabat sebagai anggota Ombudsman, usai dilantik pada Jumat, 10 April 2026.
Anang meminta masyarakat bersabar terkait penetapan tersangka. Pihaknya bakal membeberkan detail perkara.
“Mohon bersabar sebentar,” kata Anang.
Mengutip dari situs resmi Ombudsman RI, Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si. menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031. Ia sebelumnya merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Baca Juga :
Ada sembilan orang yang menjadi anggota Ombudsman periode 2026-2031, salah satunya Hery yang merangkap sebagai ketua.
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.
Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. PT TSHI meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2025. Sebelum menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI di tahun 2026, Hery adalah anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.* (red)